Kemenkum Bali Perkuat Pelindungan Tenun Songket Gelgel
- 29 Jul 2026 06:46 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Klungkung– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Klungkung memperkuat proses pengajuan Indikasi Geografis (IG) Tenun Songket Gelgel. Penyempurnaan dokumen tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan pelindungan hukum terhadap salah satu produk kerajinan unggulan daerah Bali.
Kegiatan penguatan dokumen IG berlangsung di Ruang Rapat BRIDA Kabupaten Klungkung, dengan melibatkan Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Bali, Tim DJKI, jajaran BRIDA Klungkung, serta para pemangku kepentingan terkait. Dalam kegiatan tersebut, para pihak melakukan penyempurnaan dokumen persyaratan pengajuan IG, khususnya pada bagian deskripsi produk.
Penyempurnaan dilakukan agar dokumen mampu menggambarkan secara akurat karakteristik, kualitas, wilayah perlindungan, serta reputasi Tenun Songket Gelgel sebagai produk budaya yang memiliki nilai sejarah dan ekonomi. Kepala BRIDA Kabupaten Klungkung, I Ketut Budiarta, berharap Tenun Songket Gelgel segera memperoleh pengakuan sebagai produk berindikasi geografis sehingga mendapatkan pelindungan hukum yang lebih kuat.
“Pencatatan IG tidak hanya penting untuk menjaga keberlangsungan kerajinan tradisional, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi para perajin dan masyarakat yang terlibat dalam pengembangannya,”jelasnya, Kamis 23 Juli 2026.
Dalam proses pendampingan, Tim Kemenkum Bali bersama DJKI memberikan penguatan terhadap sejumlah aspek teknis yang menjadi bagian penting dalam pengajuan IG. Pembahasan mencakup karakteristik produk, batas wilayah perlindungan, hingga mekanisme pengendalian mutu guna memastikan konsistensi kualitas Tenun Songket Gelgel.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kemenkum Bali, Ida Bagus Danu Krisnawan, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan fasilitasi dan pendampingan dalam proses pengajuan Indikasi Geografis Tenun Songket Gelgel.
“Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pelindungan kekayaan intelektual komunal sekaligus menjaga keberadaan produk budaya yang memiliki nilai historis dan potensi ekonomi bagi masyarakat Klungkung,” ungkapnya.
Melalui kolaborasi antara Kemenkum Bali, DJKI, BRIDA Kabupaten Klungkung, dan para pemangku kepentingan, penyempurnaan dokumen IG Tenun Songket Gelgel diharapkan dapat berjalan optimal hingga proses pendaftaran selesai.
Dengan memperoleh pelindungan Indikasi Geografis, Tenun Songket Gelgel diharapkan semakin memiliki identitas yang kuat, kualitas yang terjaga, serta daya saing yang lebih tinggi sebagai produk unggulan daerah.
Kemenkum Bali terus mendorong peningkatan pelindungan kekayaan intelektual di berbagai daerah melalui pendampingan bersama pemerintah daerah dan masyarakat. Melalui IG, produk khas daerah tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang pengembangan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat penghasilnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....