"Ketu" Bukan Sekadar Atribut Budaya atau Hiasan Kepala

  • 28 Apr 2026 09:59 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Dalam siaran Surya Puja di Pro 4 RRI Denpasar edisi Senin, 27 April 2026, Penyuluh Agama Hindu dari Kementerian Agama Kota Denpasar, Dr. Nyoman Arya mengangkat fenomena penggunaan Ketu sebagai simbol suci yang kini dinilai berada di ambang krisis pemaknaan di tengah masyarakat. Ia menyoroti kecenderungan penggunaan ketu di luar konteks sakral yang berpotensi mengaburkan makna spiritual yang terkandung di dalamnya.

Dalam siaran tersebut, Arya menyampaikan bahwa Ketu bukan sekadar atribut budaya atau hiasan kepala, melainkan simbol suci yang memiliki nilai teologis dan kosmologis yang mendalam. Ketu juga menjadi penanda transformasi spiritual seseorang yang telah melalui proses pendiksaan dan memiliki legitimasi keagamaan.

“Ketu bukan sekadar estetika, tetapi pernyataan spiritual yang lahir dari proses panjang dan sakral,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa penggunaan ketu harus didasarkan pada otoritas, proses, serta pemahaman yang benar sesuai ajaran agama.

Fenomena yang berkembang saat ini menunjukkan adanya praktik pemberian Ketu oleh kalangan yang tidak memiliki kewenangan, sehingga memunculkan istilah ketu-ketuan. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat mengaburkan batas antara yang sakral dan yang imitasi.

“Jika simbol dilepaskan dari prosesnya, yang tersisa hanya bentuk tanpa makna dan ini sangat berbahaya,” tegas Penyuluh Agama Hindu Kota Denpasar tersebut. Ia mengingatkan bahwa desakralisasi simbol dapat merusak tatanan nilai yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat tiga persoalan utama dalam fenomena ini, yaitu krisis otoritas simbolik, kegagalan transmisi pengetahuan, dan komodifikasi simbol sakral. Ketiganya berpotensi melemahkan pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai luhur dalam tradisi Hindu.

“Generasi muda bisa kehilangan kemampuan memahami simbol secara tepat jika fenomena ini terus dibiarkan,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa modernitas sering kali mereduksi simbol suci menjadi sekadar tampilan visual tanpa makna mendalam.

Dalam konteks ini, penggunaan konsep desa kala patra tidak dapat dijadikan pembenaran apabila menyentuh aspek yang bersifat esensial dan sakral. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam menempatkan simbol-simbol keagamaan sesuai dengan fungsi dan kedudukannya.

“Etika bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjaga martabat simbol agar tetap memiliki daya transformasi,” ungkapnya. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara bentuk dan makna dalam praktik keagamaan.

Sebagai langkah solusi, ia mendorong penguatan literasi simbol melalui pendidikan serta pemahaman terhadap sumber-sumber sastra suci. Selain itu, diperlukan regulasi adat yang tegas serta peran aktif tokoh agama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Ketu adalah milik tradisi dan umat, bukan milik individu,” tegasnya. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesucian simbol agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman.

Di akhir penyampaiannya, ia menegaskan pentingnya memahami proses dan tahapan dalam penggunaan ketu sesuai sistem aguron-guron. Dengan demikian, diharapkan kesakralan simbol tetap terjaga dan tidak mengalami pergeseran makna di masa depan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....