Ritual Tri Upasaksi Jadi Kunci Sah Pernikahan Hindu

  • 05 Mar 2026 10:08 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar- Kesahan sebuah pernikahan dalam agama Hindu, tidak hanya ditentukan oleh kemeriahan resepsi, melainkan pada kehadiran Tri Upasaksi sebagai saksi sakral. Dalam program Obrolan Komunitas di Pro 4 RRI Denpasar pada Selasa, 24 Februari 2026, Penyuluh Agama Hindu Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Dr. I Nyoman Arya, S.Ag.,M.Pd.H.,menjelaskan unsur saksi tersebut terdiri dari saksi dewa melalui Pawidhi Widhana, saksi alam atau bhuta melalui banten byakaon, serta saksi manusia yang melibatkan orang tua dan prajuru.

Nyoman Arya memaparkan bahwa pemaknaan akan kehadiran saksi-saksi ini, seringkali terabaikan oleh generasi muda. Padahal, setiap elemen dalam saksi tersebut memiliki tanggung jawab moral dan spiritual, yang mengikat pasangan mempelai seumur hidup.

Nyoman Arya menambahkan pernikahan bukan sekadar pesta, melainkan penyatuan dua jiwa melalui prosesi penyucian energi atau mabyakala yang disaksikan oleh semesta.” Tanpa pemahaman makna di balik setiap banten kesaksian, nilai sakral sebuah upacara akan luntur tertutup oleh aspek estetika semata” tutur Nyoman Arya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa dalam tradisi Bali, ritual penyucian fisik yang disebut Se-angga atau penyatuan tubuh, memiliki landasan ilmu yang luhur yakni Kamasutra. Ilmu ini bukan sekadar urusan biologis, melainkan cara suci menyatukan energi untuk melahirkan keturunan yang berkualitas,melalui prosesi yang benar secara agama.

Nyoman Arya juga menyoroti pentingnya ritual Saptapadi yang berisi tujuh janji suci untuk saling memelihara, melindungi, hingga memupuk kekuatan cinta seumur hidup. Janji-janji ini merupakan inti dari Wiwaha Samskara, yang harus ditanamkan dalam sanubari setiap mempelai, agar mereka memiliki komitmen yang teguh dalam menghadapi cobaan.

Penyatuan pikiran dan rasa antara maskulin dan feminine, harus selaras dengan izin dari para saksi,agar rumah tangga mendapatkan restu spiritual yang kuat.

Kesadaran akan makna sakral ini diharapkan dapat membentengi pasangan,dari godaan untuk meremehkan ikatan pernikahan hanya karena faktor emosi sesaat. “Dengan memahami bahwa alam dan Tuhan ikut menjadi saksi, setiap pasangan akan lebih berhati-hati dalam menjaga keutuhan rumah tangga mereka” tutup Nyoman Arya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....