Perempuan Bisa Masuk Tiga Pilar Tokoh Adat di Desa
- 18 Feb 2026 08:24 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Transformasi adat dan budaya di Bali kini mulai memasuki babak baru yang lebih inklusif dengan hadirnya organisasi seperti Pasikian Paiketan Krama Istri (PAKIS) MDA Bali. Wadah ini menjadi ruang bagi istri Bendesa Adat dan tokoh perempuan lainnya untuk belajar serta menyuarakan aspirasi strategis di tingkat provinsi hingga kabupaten.
Ni Luh Putu Nilawati, S.H., M.H., selaku Patajuh Manggala Pasikian Paiketan Krama Istri (PAKIS) MDA Bali, menyatakan keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan bukan lagi sekadar wacana, melainkan prasyarat agar hukum adat tetap relevan bagi generasi mendatang. Kesetaraan gender dalam struktur adat ditegaskan bukan sebagai ancaman bagi kelestarian tradisi, melainkan penguat akar budaya Bali di era modern.
Harapan besar kini tertuju pada restrukturisasi tiga pilar utama tokoh adat di tingkat desa, yakni bidang Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Perempuan diharapkan tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi hadir sebagai subjek yang duduk sejajar dalam struktur kepemimpinan desa adat.
Secara konkret, keterwakilan perempuan sangat dinantikan untuk mengisi posisi di jajaran Bendesa (Eksekutif), Sabha Desa (Legislatif), dan Kerta Desa (Yudikatif). Kehadiran sosok perempuan di struktur ini diyakini akan memberikan perspektif baru yang lebih segar dalam menata kebijakan di tingkat akar rumput.
Khusus dalam Kerta Desa, keterlibatan perempuan menjadi krusial dalam penyelesaian sengketa adat, terutama yang menyangkut isu sensitif seperti keluarga dan waris. Dengan perspektif perempuan, putusan hukum adat diharapkan dapat diambil dengan sentuhan empati yang lebih dalam dan berkeadilan gender.
Namun, menurut Nilawati, efektivitas hukum adat di masa kini sangat bergantung pada sinkronisasi antara aturan yang ada dengan pemahaman para penegak hukumnya. Tidak cukup hanya memiliki aturan waris yang baik jika masyarakat luas belum membudayakannya atau jika struktur di desa belum sepenuhnya memahami substansi tersebut.
Kedudukan perempuan Bali berada di titik transisi krusial, bergerak dari peran tradisional menuju kepemimpinan strategis tanpa kehilangan identitas aslinya. Saat ini menjadi momentum bagi perempuan untuk tetap menjadi penjaga tradisi sekaligus motor penggerak transformasi hukum adat yang lebih humanis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....