Empat Pengedar Sabu Diringkus di Jembrana, Polisi Amankan 5,32 Gram Barang Bukti

  • 02 Okt 2024 11:36 WIB
  •  Denpasar
Video

Dalam sebuah operasi besar selama bulan September 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Empat tersangka berhasil diringkus dalam tiga penangkapan terpisah, dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 5,32 gram bruto berhasil diamankan.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 3 September lalu, terhadap Eka Sapta Fauzi (27) dan Radita Puji Maulana (19) di Jalan Udayana, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara. Keduanya merupakan warga Gilimanuk.

Penyelidikan kemudian terus berlanjut, dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya, yakni Edy Septiawan dan Agus Surya Hadi.

Rekomendasi Berita