Operasi Antik Agung 2024: 8 Tersangka Narkoba dan 1 Pengedar Obat Keras Ditangkap

  • 18 Jun 2024 08:36 WIB
  •  Denpasar
Video

Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil menangkap 9 tersangka dalam Operasi Antik Agung 2024. Operasi yang dilaksanakan selama 16 hari ini menargetkan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Jembrana.//

Dari 9 tersangka, 8 di antaranya terkait kasus narkoba dan 1 orang terkait kasus obat keras tanpa izin edar. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis sabu dengan berat total 16,55 gram, 255 butir pil koplo, 4 sepeda motor, 1 unit mobil, 10 handphone, dan uang tunai.//

Waka Polres Jembrana Kompol I Made Katon menjelaskan, penangkapan 9 tersangka ini dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda beda. Penangkapan tersangka FT di Kelurahan Lelateng, Negara, pada Jumat 31 Mei. Menyusul 4 tersangka lainnya yakni, SBS, TH dan RAS di Desa Pengambengan, serta MS di Desa Asahduren, Pekutatan.//

Selanjutnya pada Sabtu 1 Juni, tersangka TA ditangkap di Desa Banyubiru, Negara. Kemudian pada Sabtu 8 Juni, sekitar pukul 2.00 dini hari, polisi menangkap 3 tersangka yakni MAS, UW dan WTA di Bayuwangi, setelah pengembangan kasus terkait penyelundupan narkoba melalui mobil travel.//

Penyeludupan ini terungkap saat dilakukan pemeriksaan 1 unit mobil travel oleh anggota reskrim Polsek Gilimanuk, ditemukan 1 paket amplop coklat, berisi 5 plastik klip kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang akan diselundupkan ke Bali.//

---------------------------------------------------------Insert----------------------------------------------------

Mereka ini secara umum membawa lebih dari satu paket. Memang terindikasi mereka ini adalah pengedar. Disamping itu juga motifnya adalah mencari uang, dalam arti dia (tersangka) pemakai dan juga pengedar.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sementara Kasat Res Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana menegaskan akan memperketat pemeriksaan orang dan barang secara intensif di Pelabuhan Gilimanuk.//

---------------------------------------------------------Insert----------------------------------------------------

Antisipasi terkait dengan penyeludupan bahan bahan terlarang ke wilayah Bali, jadi dari KP3 Gilimanuk, telah telah rutin melaksanakan kegiatan pemeriksaan orang dan barang. Jadi sudah intensif dilakukan oleh rekan-rekan KP3, bergabung dengan rekan-rekan opsional saat narkoba.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, sedangkan pengedar obat keras tanpa izin edar dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 Jo Pasal 145 (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.//

Masyarakat diimbau untuk membantu aparat dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar lingkungannya.//

Reporter RRI Denpasar Ketut Suardika melaporkan.//

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....