WNI Usia 17 Tahun Bakal Otomatis Dapatkan KTP dan Rekening Bank
- 15 Sep 2026 08:37 WIB
- Denpasar
Poin Utama
- Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mempersiapkan kebijakan wajib rekening bank untuk WNI yang mencapai usia 17 tahun bersamaan dengan penerbitan KTP.
- Rekening bank akan dibuat secara otomatis melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan memanfaatkan data NIK dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
- Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan dan digitalisasi akses layanan perbankan bagi generasi muda Indonesia.
RRI.CO.ID, Denpasar - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru yang mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) yang memasuki usia 17 tahun untuk memiliki rekening bank pribadi bersamaan dengan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa warga yang genap berusia 17 tahun nantinya akan langsung mendapatkan KTP sekaligus rekening bank. Pembuatan rekening tersebut disiapkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) berbasis data NIK dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dilansir dari Antara.
"Nah tentu dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dukcapil itu diharapkan pada saat warga negara mencapai usia 17 tahun maka dia akan memperoleh KTP plus nomor rekening," ujar Menko Airlangga.
Sebagai bentuk stimulus awal, rekening baru tersebut direncanakan akan langsung diisi dengan saldo awal sebesar Rp50 ribu. Pemerintah saat ini tengah merumuskan aturan teknis agar saldo perdana tersebut bebas dari pemotongan biaya administrasi bank.
Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memperluas inklusi keuangan nasional, menggalakkan transaksi digital seperti QRIS, serta mempermudah penyaluran bantuan sosial secara langsung ke rekening penerima tanpa perantara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....