Alasan Paspor Wajib Masih Berlaku Minimal 6 Bulan sebelum ke Luar Negeri
- 31 Agt 2026 15:01 WIB
- Denpasar
Poin Utama
- WNI diwajibkan memeriksa masa berlaku paspor minimal enam bulan sebelum memesan tiket penerbangan ke luar negeri.
- Mayoritas negara di dunia menerapkan regulasi ketat dengan persyaratan sisa masa aktif paspor minimal enam bulan untuk wisatawan asing.
- Ketentuan mengenai masa berlaku paspor memiliki landasan hukum resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
RRI.CO.ID, Denpasar - Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana melancong ke mancanegara diimbau untuk selalu memeriksa masa aktif dokumen perjalanan mereka sebelum memesan tiket penerbangan. Langkah ini sangat krusial karena mayoritas negara di dunia menerapkan regulasi ketat terkait batas minimal masa berlaku paspor bagi wisatawan asing.
Ketentuan mengenai sisa masa aktif ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan memiliki payung hukum resmi. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebuah dokumen perjalanan dinilai sah dan dapat dipergunakan apabila memiliki sisa masa berlaku sekurang-kurangnya enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
Persyaratan tersebut diterapkan guna mengantisipasi berbagai kendala imigrasi di negara tujuan, salah satunya risiko overstay atau tinggal melebihi izin yang diberikan. Aturan ini juga memberikan jaminan perlindungan bagi wisatawan jika terjadi situasi darurat yang mengharuskan mereka memperpanjang masa tinggal di luar negeri.
Jika sisa masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, risikonya cukup fatal bagi perjalananmu. Penumpang berpotensi besar ditolak saat check-in oleh pihak maskapai penerbangan atau bahkan ditolak masuk oleh petugas imigrasi di bandara tujuan.
Hal ini ditegaskan dalam laporan CNN Indonesia yang mengingatkan para pelancong untuk segera memperbarui paspor lebih awal apabila sisa masa berlakunya mulai mendekati batas minimal. Dengan menyiapkan perpanjangan paspor sejak jauh hari, perjalanan internasional dapat berlangsung lancar tanpa terkendala urusan administrasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....