Menkomdigi Meutya Hafid Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

  • 31 Agt 2026 11:10 WIB
  •  Denpasar
Poin Utama
  • Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayar.
  • Kebijakan ini dikeluarkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
  • Operator seluler juga dilarang mengenakan biaya tambahan apa pun kepada pelanggan yang ingin menggunakan atau mempertahankan sisa kuota internet milik mereka.

RRI.CO.ID, Denpasar - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membawa angin segar bagi para pengguna jasa seluler di Tanah Air. Menkomdigi Meutya Hafid secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang keras operator seluler menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayar oleh pelanggan.

Kebijakan tegas ini dikeluarkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Melalui SE tersebut, operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan apa pun kepada pelanggan yang ingin menggunakan atau mempertahankan sisa kuota internet milik mereka.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu 29 Agustus 2026 dikutip dari situs resmi Komdigi.

Aturan baru ini mengharuskan operator seluler memberi kebebasan penuh kepada pelanggan untuk memilih skema perlindungan sisa kuota mereka. Pilihan mekanisme tersebut meliputi rollover ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga refund yang mekanismenya ditentukan oleh pengguna, bukan sepihak dari operator.

Selain itu, penyedia jasa seluler diwajibkan menyajikan informasi yang transparan terkait rincian harga, jumlah kuota, masa berlaku, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem layanan telekomunikasi yang jauh lebih adil dan menguntungkan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....