Lima Pilar Perlindungan Anak: Siapa Saja yang Harus Terlibat?

  • 10 Agt 2026 14:46 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar Memastikan keselamatan, mental, dan tumbuh kembang anak dari bahaya kekerasan maupun perundungan (bullying) bukanlah tugas tunggal yang bisa dibebankan kepada satu pihak saja. Perlindungan anak memerlukan ekosistem yang solid serta keterlibatan aktif lintas sektor, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, akademisi, hingga pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pentingnya sinergi ini dikupas tuntas dalam acara Rahajeng Bali, pada Jumat, 7 Agustus 2026, yang menghadirkan Ketua KPAD Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, S.H bersama dua mahasiswa calon guru Bimbingan Konseling (BK) dari Universitas PGRI Mahadewa Indonesia, Ni Made Restu Widya dan Ni Made Lisa Dea Paramita.

Keluarga merupakan garda terdepan dalam membentuk karakter, ruang aman, dan pola komunikasi anak. Kompleksnya permasalahan anak di era digital menuntut orang tua untuk lebih peka terhadap perubahan emosi dan perilaku buah hati mereka sejak dini. Komunikasi yang hangat di rumah mencegah anak mencari pelarian yang salah di luar atau menjadi korban kekerasan yang tersembunyi.

Lembaga pendidikan memegang peranan krusial saat anak menghabiskan sebagian besar waktunya di sekolah. KPAD Bali menyoroti pentingnya mengubah paradigma lama mengenai ruang Bimbingan Konseling (BK), yaitu :

  • Menghapus Stigma 'Ruang Hukuman': Guru BK diarahkan untuk menjadi sahabat pendengar dan tempat curhat yang nyaman, bukan lagi sosok menakutkan yang hanya memanggil siswa bermasalah.
  • Pencegahan Dini Perundungan( Bullying): KPAD Bali mencatat terdapat 44 kasus perundungan yang masuk dalam dua tahun terakhir. Kehadiran Guru BK yang humanis dan mampu menjaga kerahasiaan (assessment awal) menjadi kunci agar kasus bullying dapat ditangani sebelum membesar.

"Kita berharap Guru BK bisa menjadi sahabat anak-anak untuk berkeluh kesah. Jadi, sebelum anak-anak mengalami kekerasan atau masalah belajar, pencegahan sudah bisa kita lakukan dari awal di sekolah," jelas Ni Luh Gede Yastini.

Perlindungan anak juga membutuhkan peran perguruan tinggi dalam mencetak tenaga pendidik yang berempati dan siap terjun ke lapangan. KPAD Provinsi Bali telah menjalin kemitraan (MoU) resmi dengan Universitas PGRI Mahadewa Indonesia untuk melibatkan langsung mahasiswa prodi BK dalam edukasi dan pendampingan di masyarakat. Mahasiswa BK dilatih untuk tidak sekadar memahami teori, tetapi juga mengasah empati, menjaga kerahasiaan pasien, dan memahami kondisi psikologis anak secara mendalam tanpa menghakimi.

Pada tahun 2026, KPAD Bali mulai menerima laporan bentuk kekerasan baru berupa cyberbullying berbasis ITE bermuatan konten seksual via ponsel pintar. Kasus-kasus kompleks semacam ini membutuhkan penanganan bersinergi antara KPAD Bali dan POLDA Bali agar korban mendapatkan keadilan dan pendampingan psikologis yang layak.

Masyarakat sekitar, komunitas, hingga lingkungan digital memiliki tanggung jawab moral untuk menciptakan ruang tumbuh yang ramah anak. Ini mencakup pengawasan sosial terhadap pergaulan, penyaringan bahasa kasar dalam interaksi harian, hingga dorongan agar layanan Bimbingan Konseling dapat dijangkau sejak jenjang pendidikan paling dasar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....