Desa Adat Ramah Anak, Mungkinkah Terwujud di Bali?
- 20 Jul 2026 14:56 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Desa adat di Bali selama ini dikenal sebagai benteng pelestarian budaya, tradisi, dan nilai-nilai kearifan lokal. Di tengah perkembangan zaman, peran desa adat pun semakin luas, tidak hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga diharapkan mampu menjadi ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak. Gagasan tentang desa adat ramah anak kini mulai mengemuka sebagai bagian dari upaya menghadirkan lingkungan yang melindungi hak-hak anak tanpa mengesampingkan nilai adat.
Dalam acara Rahajeng Bali pada Jumat, 17 Juli 2026, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali, Anak Agung Made Putra Wirawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat adat. Menurutnya, setiap kebijakan atau sanksi adat perlu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak agar mereka tidak menjadi korban dari persoalan yang melibatkan orang dewasa. Ia menilai anak harus tetap memperoleh hak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang tanpa mengalami diskriminasi ataupun tekanan sosial akibat persoalan yang bukan menjadi tanggung jawabnya.
Komitmen tersebut juga mendapat dukungan dari Anggota Baga III Urusan Perempuan dan Perlindungan Anak Majelis Desa Adat Provinsi, Luh Putu Anggreni. Ia menjelaskan bahwa sejumlah desa adat telah mulai menyusun perarem atau aturan adat yang memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan perempuan dan anak, termasuk pencegahan perkawinan usia anak serta penanganan kekerasan terhadap anak. Menurutnya, langkah ini menunjukkan bahwa hukum adat memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat modern tanpa kehilangan jati dirinya sebagai penjaga nilai-nilai budaya Bali.
Sementara itu, Dosen Hukum Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, I Made Sudarma, S.H., M.H., menilai bahwa hukum adat dan perlindungan anak tidak perlu dipertentangkan. Hukum adat justru dapat menjadi instrumen yang efektif apabila dijalankan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kolaborasi antara desa adat, pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda Bali.
Terwujudnya desa adat ramah anak bukanlah hal yang mustahil. Dengan memadukan kearifan lokal dan semangat perlindungan hak anak, desa adat dapat menjadi tempat yang tidak hanya menjaga kelestarian budaya, tetapi juga memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang penuh kasih, aman, dan bermartabat. Dari desa adat yang ramah anak, Bali dapat mewariskan bukan hanya tradisi yang kuat, tetapi juga generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....