Perlindungan Anak dan Hukum Adat, Bisakah Berjalan Beriringan?
- 20 Jul 2026 06:55 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Hukum adat merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat Bali. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah lama menjadi pedoman dalam menjaga keharmonisan sosial. Namun, di tengah meningkatnya perhatian terhadap hak-hak anak, muncul pertanyaan yaitu, dapatkah penerapan hukum adat berjalan selaras dengan prinsip perlindungan anak?
Dalam acara Rahajeng Bali pada Jumat, 17 Juli 2026, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali, Anak Agung Made Putra Wirawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penerapan sanksi adat tetap memiliki peran dalam menjaga ketertiban masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar sanksi tersebut tidak menimbulkan dampak bagi anak yang tidak terlibat dalam pelanggaran.
Menurutnya, KPAD masih menemukan kasus ketika orang tua dikenai sanksi adat, tetapi anak turut merasakan dampaknya, mulai dari dikucilkan hingga mengalami gangguan psikologis. "Anak tidak boleh menjadi korban atas kesalahan yang dilakukan orang tuanya. Kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi prioritas," ujarnya.
Anggota Baga III Urusan Perempuan dan Perlindungan Anak Majelis Desa Adat Provinsi, Luh Putu Anggreni, menilai bahwa desa adat memiliki peluang besar menjadi ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak. Menurutnya, sejumlah desa adat di Bali mulai menyusun perarem atau aturan khusus mengenai perlindungan perempuan dan anak, termasuk upaya pencegahan perkawinan anak. Langkah tersebut menunjukkan bahwa hukum adat mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisi yang diwariskan leluhur.
Pandangan serupa juga disampaikan dosen hukum Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, I Made Sudarma, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa hukum adat telah diakui dalam sistem hukum nasional. Meski demikian, penerapannya tetap harus menghormati hak asasi manusia, termasuk hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari diskriminasi maupun kekerasan. Karena itu, kolaborasi antara desa adat, pemerintah, akademisi, dan lembaga perlindungan anak menjadi kunci agar nilai-nilai adat tetap lestari sekaligus mampu menjawab tantangan zaman.
Pada akhirnya, menjaga adat dan melindungi anak bukanlah dua tujuan yang saling bertolak belakang. Justru ketika hukum adat mampu mengedepankan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan terbaik bagi anak, desa adat akan menjadi tempat yang semakin ramah bagi generasi penerus. Tradisi tetap terjaga, sementara masa depan anak-anak Bali pun terlindungi
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....