Mengapa Bali Harus Menjaga Subak di tengah Pesatnya Pembangunan?

  • 13 Jul 2026 14:38 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Di tengah pesatnya pembangunan yang terus merambah berbagai wilayah Bali, keberadaan subak kembali menjadi sorotan. Sistem irigasi tradisional yang telah diwariskan turun-temurun itu dinilai bukan hanya mengatur aliran air ke sawah, tetapi juga menjadi penyangga ketahanan pangan dan benteng menghadapi risiko bencana di Pulau Dewata.

Dalam acara Rahajeng Bali pada Kamis, 9 Juli 2026, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dice Fice Siska Ndoen, SST., M.Agb mengatakan bahwa kondisi jaringan irigasi subak saat ini masih membutuhkan perhatian serius. Sejumlah saluran mengalami kerusakan, mulai dari kerusakan ringan hingga putus total akibat banjir.

"Kondisi jaringan irigasi di Bali ini banyak yang baik, tetapi ada juga beberapa yang perlu dilakukan penanganan karena mengalami kerusakan. Bagaimanapun itu sangat mempengaruhi aliran air yang akan menuju ke sawah," ujarnya.

Menurut Dice, pemerintah terus melakukan pemantauan rutin dan mendorong kelompok subak melaporkan kerusakan agar dapat segera ditangani. Tahun ini, Bali juga mendapat prioritas bantuan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, termasuk dukungan irigasi perpompaan dan perpipaan untuk mengantisipasi musim kemarau.

Ia menegaskan bahwa subak memiliki peran yang sangat erat dengan ketahanan pangan Bali. Keberadaannya bahkan diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 yang mengatur pengelolaan air, lahan, dan tanaman dalam sistem subak. "Untuk mendukung ketahanan pangan menuju swasembada pangan, peran subak sangat amat penting. Subak itu penghasil pangan," ujar Dice.

Namun di tengah upaya menjaga produktivitas pertanian, tantangan lain muncul dari semakin maraknya alih fungsi lahan. Sawah-sawah produktif di sejumlah daerah perlahan berubah menjadi kawasan permukiman dan bangunan komersial. Keluhan itu juga disampaikan masyarakat Tabanan yang melihat lahan pertanian semakin terdesak pembangunan.

Menanggapi hal tersebut, Dice menyebut pemerintah daerah telah mengambil langkah melalui Perda Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan alih kepemilikan lahan secara nomine. "Ini salah satu langkah untuk memproteksi sektor agraria, menjaga ekosistem subak, memperkuat kedaulatan pangan, dan mengurangi pembangunan fisik di lahan-lahan hijau yang sangat kita cintai bersama," jelasnya.

Dari sisi kebencanaan, Penelaah Kebijakan Teknis BPBD Provinsi Bali, I Wayan Suwirta, S.Sos, menilai keberadaan subak sangat berkaitan dengan upaya pengurangan risiko bencana. Menurutnya, ketika saluran irigasi, embung, dan terasering tidak dirawat dengan baik, ancaman banjir maupun kekeringan akan semakin besar. "Ketika subak tidak diurus dengan baik, apakah itu empelan, embung, atau saluran irigasi yang lain, itu akan dapat menimbulkan bencana, terutama banjir dan kekeringan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kearifan lokal Bali seperti gotong royong dan konsep Tri Hita Karana menjadi kekuatan penting dalam menjaga keberlanjutan subak. Melalui semangat menjaga hubungan harmonis antara manusia dan alam, masyarakat diajak ikut merawat lingkungan, menanam pohon, serta mempertahankan terasering yang berfungsi menyimpan air hujan.

Di tengah derasnya arus pembangunan, subak pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang sawah dan air. Ia menjadi pengingat bahwa kemajuan Bali tidak boleh memutus hubungan dengan akar budayanya sendiri. Menjaga subak berarti menjaga sumber pangan, menjaga lingkungan, sekaligus menjaga warisan kearifan lokal yang telah menghidupi masyarakat Bali selama berabad-abad.

Ketika sawah tetap hijau dan air terus mengalir melalui jaringan subak, Bali tidak hanya mempertahankan tradisinya, tetapi juga memastikan generasi mendatang masih memiliki tanah yang produktif, pangan yang cukup, dan alam yang lestari di tengah pesatnya pembangunan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....