Pajak yang Tidak Perlu Dibayar di Indonesia, Ini Kategorinya
- 13 Jul 2026 11:43 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Pajak merupakan iuran yang wajib dibayar oleh setiap warga negara, baik perseorangan, kelompok maupun usaha. Namun ada beberapa kategori pajak yang tidak perlu dibayarkan di Indonesia. Pajak yang tidak berbayar ini dilandasi oleh berbagai faktor.
Dilansir dari berbagai sumber, di Indonesia, istilah pajak yang tidak berbayar merujuk pada kondisi di mana subjek atau objek tertentu dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Ini dikarenakan tidak memenuhi syarat penghasilan, mendapatkan fasilitas insentif pemerintah, maupun dikategorikan sebagai barang/jasa non-objek pajak.
| Baca juga: Industrialisasi Indonesia dari Masa ke Masa |
Kategori dan kondisi di mana kita tidak perlu membayar pajak di Indonesia diantaranya sebagai berikut. Pertama, orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh). Batas minimum pendapatan maksimalnya adalah Rp4,5 juta per bulan (atau Rp54 juta per tahun) untuk status lajang tanpa tanggungan (TK/0). Kewajibannya adalah jika sudah memiliki NPWP aktif, wajib pajak kategori ini tetap wajib melaporkan SPT Tahunan dengan status NIHIL, atau mengajukan status Non-Efektif (NE) agar tidak perlu melapor lagi.
Kedua, berdasarkan regulasi terbaru PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan proteksi penuh bagi pelaku usaha kecil/UMKM. UMKM dapat bebas pajak jika Wajib Pajak Orang Pribadi (UMKM) dengan peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun dikenakan tarif 0% atau dibebaskan dari PPh Final. Kemudian, pajak berbayar artinya pajak UMKM (0,5%) baru akan dihitung dan dibayarkan atas bagian omzet yang sudah melebihi Rp 500 juta.
Ketiga, berdasarkan undang-undang perpajakan, sejumlah dana atau aset bebas dari potongan PPh karena bukan merupakan objek pajak. Contohnya, warisan dan harta hibahan kandung, sumbangan, bantuan, atau zakat yang dikelola lembaga resmi. Selain itu, klaim asuransi kesehatan, asuransi jiwa, atau asuransi dwiguna yang diterima individu serta beasiswa resmi berprestasi atau untuk mengenyam Pendidikan juga bebas dari potongan PPh.
Keempat, meskipun tarif umum PPN telah disesuaikan, ada beberapa kelompok komoditas esensial yang tidak dikenakan PPN. Kebutuhan pokok, seperti beras, gabah, jagung, sagu, sayur-mayur, buah-buahan, daging, susu, dan telur. Kemudian jasa medis/kesehatan, jasa pendidikan, jasa keagamaan, jasa pemakaman dan jasa angkutan umum. Lalu barang hasil pengeboran atau pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya (seperti minyak mentah atau batu bara sebelum diolah).
Kelima atau terakhir adalah insentif pajak khusus dan daerah (ditanggung pemerintah), yaitu insentif padat karya, tax holiday dan pemutihan pajak daerah. Insentif padat karya merupakan pekerja di sektor padat karya tertentu dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Selanjutnya tax holiday yaitu pembebasan PPh Badan hingga 100% dalam jangka waktu tertentu bagi perusahaan besar yang menanamkan investasi bernilai strategis di Indonesia. Serta pemutihan pajak daerah yaitu program berkala dari Pemerintah Provinsi yang menghapus denda atau membebaskan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam kurun waktu tertentu
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....