Apa itu Pajak, Fungsi dan Sanksinya
- 13 Jul 2026 14:33 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Malu jika tidak membayar pajak merupakan slogan yang sering kita dengar. Rasa malu jika tidak membayar pajak ini sebenarnya adalah cerminan dari kesadaran sosial dan nasionalisme yang tinggi. Namun masih banyak juga Masyarakat yang sering telat membayar pajak. Maka penting untuk mengetahui apa itu pajak, fungsi pajak hingga sanksinya.
Dilansir dari berbagai sumber, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Definisi resmi ini tercantum dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pajak disebut iuran yang wajib dibayarkan karena setiap warga negara yang memenuhi syarat subjek dan objek pajak harus membayarnya. Pajak ini juga bersifat memaksa artinya memiliki dasar hukum legal; jika sengaja tidak membayar, ada sanksi denda hingga pidana. Lalu pajak ini tanpa imbalan langsung artinya kita tidak langsung menerima jasa balik saat membayar, berbeda dengan retribusi seperti bayar parkir atau tol. Serta pajak dipakai demi kemakmuran rakyat, artinya uang yang masuk ke kas negara digunakan untuk membiayai fasilitas publik, subsidi dan Pembangunan.
Fungsi Utama Pajak bagi Negara adalah sebagai fungsi anggran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas dan fungsi redistribusi. Fungsi Anggaran (Budgetair) adalah pajak sebagai sumber pendapatan terbesar negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan, seperti gaji ASN, pembangunan jalan dan jembatan. Kemudian Fungsi Mengatur (Regulerend) yaitu sebagai alat untuk mengatur kebijakan ekonomi, contohnya mengenakan pajak tinggi pada barang mewah untuk menekan sifat konsumtif. Lalu, Fungsi Stabilitas artinya pajak menyediakan dana untuk mengendalikan inflasi atau mempertahankan stabilitas ekonomi negara. Serta Fungsi Redistribusi Pendapatan artinya pajak menyeimbangkan pendapatan masyarakat melalui pembiayaan fasilitas umum dan pembukaan lapangan kerja baru.
Saat ini, transparansi pajak semakin ketat. Sanksi yang didapatkan jika tidak membayar pajak yaitu sanksi sosial dan transparansi.era digital. Sanksi sosial ini bisa muncul berupa rasa malu dalam kehidupan sehari-hari ketika kendaraan diblokir. Di beberapa daerah, kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan datanya secara publik atau ditempeli stiker khusus saat razia. Kemudian gagal validasi yaitu pengurusan dokumen penting (seperti paspor, izin usaha, atau pengajuan kredit bank) karena kini mewajibkan validasi NPWP/KSPP. Selain itu, menolak mermbayar pajak bisa membuat urusan bisnis kita macet di depan umum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....