Kos atau Kost? Kesalahan yang Sering Terabaikan
- 13 Jun 2026 12:55 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Bahasa Indonesia yang dipakai di ruang publik seharusnya mencerminkan kesesuaian dengan kaidah yang telah ditetapkan. Papan nama bisnis, spanduk, baliho, dan berbagai media informasi lainnya tidak hanya berfungsi sebagai penyampai pesan, tetapi juga menjadi contoh penggunaan bahasa bagi khalayak.
Namun, masih banyak ditemukan penulisan yang melanggar standar bahasa Indonesia, salah satunya adalah penggunaan kata “kost” pada papan nama tempat tinggal sewaan. Tulisan seperti “Terima Kost”, “Kost Putra”, atau “Kost Putri” sangat mudah ditemui di berbagai lokasi.
Walaupun sudah menjadi hal biasa, penggunaan ini tidak sesuai dengan bentuk baku yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam KBBI, istilah yang diterima sebagai bentuk baku adalah “kos”. Dengan demikian, penulisan yang benar adalah “Kos Putri”, “Kos Putra”, atau “Kos Putri”.
KBBI menetapkan kos sebagai bentuk yang resmi, maka penggunaan kost dalam media publik tergolong sebagai kesalahan morfologis dalam pilihan bentuk kata. Jika dilihat dari sisi fonologi, kesalahan ini berkaitan dengan perubahan suara pada kata tersebut.
Pada kata kost, terdapat tambahan bunyi /t/ di akhir yang tidak ada pada bentuk yang baku. Keberadaan bunyi ini dipengaruhi oleh kebiasaan masyarakat yang telah lama mengidentifikasi bentuk kost dalam percakapan sehari-hari.
Akibatnya, bentuk yang tidak baku menjadi lebih populer dibandingkan bentuk yang benar sesuai aturan bahasa Indonesia. Banyaknya penggunaan kata kost dapat ditelusuri melalui berbagai alasan.
Salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penggunaan bahasa resmi. Selain itu, kebiasaan juga berperan besar karena bentuk kost telah lama digunakan dan sering kali ditemui, sehingga banyak individu yang menganggapnya sebagai bentuk yang benar. Oleh karena itu, penting dilakukan sosialisasi mengenai penggunaan bahasa Indonesia yang tepat dan benar, baik oleh lembaga kebahasaan, pemerintah daerah, atau institusi pendidikan.
(Penulis: Ni Kadek Intan Karunia Dewi - Universitas PGRI Mahadewa Indonesia)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....