BTID Absen, RDP DPRD Bali Ditunda

  • 05 Mei 2026 09:47 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar-Rapat Dengar Pendapat antara Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali dengan pihak Bali Turtle Island Development atau BTID, yang dijadwalkan berlangsung di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Senin 4 Mei 2026, ditunda.

Penundaan ini terjadi karena pihak BTID tidak menghadiri undangan rapat. Ketidakhadiran pengelola Kawasan Ekonomi Khusus tersebut diduga akibat jadwal yang bersamaan dengan kunjungan kerja Komisi VII DPR RI.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyayangkan absennya BTID dalam forum resmi tersebut. Ia menegaskan, seharusnya pihak perusahaan dapat membagi tugas untuk tetap menghadiri rapat yang dinilai penting bagi kepentingan publik.

Dikatakan, rapat tersebut sesungguhnya bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung dari BTID terkait polemik tukar guling puluhan hektare lahan di kawasan Tahura Mangrove Ngurah Rai, yang belakangan menjadi sorotan luas masyarakat.

Menurutnya, kehadiran BTID sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan terbuka, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses tukar guling lahan tersebut. Untuk itu pihaknya akan memanggil ulang pihak BTID untuk melakukan pendalaman terhadap tukar guling ahan mangrove tersebut.

“Kesimpulannya kita panggil ulang, hari senin ditunda yang sekarang karena BTID tidak hadir ,”ucap Suparta.

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, meminta Badan Pertanahan Nasional di seluruh Bali meningkatkan pengawasan terhadap persoalan pertanahan.Ia menegaskan, hak-hak masyarakat harus dilindungi dan tidak boleh diambil secara sepihak.

Kasus tukar guling lahan mangrove di kawasan Serangan menjadi perhatian serius karena menyangkut isu lingkungan, tata ruang, serta kepentingan publik, bahkan hingga skala nasional dan internasional. Dewa Rai juga menyayangkan munculnya isu DPRD Bali bermain dibelakang penutupan BTID.

“ DPRD yang merekomendasikan ditutup, tahu-tahunya ada Bahasa siapa tahu DPRD bermain dibelakang penutupan itu. Saya sampaikan kepada media tidak ada satupun terhadap hal itu,”ucap Dewa Rai.

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan akan terus melanjutkan pendalaman kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan jika pihak terkait dinilai tidak kooperatif. Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali menghentikan sementara proyek marina yang dijalankan PT BTID di KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Denpasar. Keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi di lapangan tim Pansus TRAP yang menemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi, termasuk proses tukar guling lahan mangrove.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....