Anak Tidak Hanya Bisa Menjadi Korban, tetapi juga Pelaku

  • 11 Mar 2026 21:23 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar — Isu perlindungan anak tidak hanya berbicara tentang anak sebagai korban kekerasan, tetapi juga tentang situasi ketika anak terlibat sebagai pelaku dalam suatu tindak kejahatan. Fenomena ini menjadi perhatian berbagai pihak karena menunjukkan kompleksitas persoalan yang dihadapi anak di tengah perubahan sosial dan perkembangan teknologi.

Luh Putu Anggreni, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Bali dalam acara Rahajeng Bali pada Rabu, 11 Maret 2026, menyoroti bahwa dalam beberapa kasus, anak-anak tidak hanya menjadi korban kekerasan atau eksploitasi, tetapi juga dapat terlibat sebagai pelaku tindak pidana. Situasi tersebut biasanya terjadi akibat pengaruh lingkungan, kurangnya pengawasan, serta minimnya pemahaman mengenai risiko dari tindakan yang dilakukan.

Menurut Putu Anggreni, salah satu contoh kasus yang memprihatinkan adalah ketika anak terlibat dalam praktik eksploitasi atau perdagangan anak melalui media digital. Dalam beberapa kasus, anak bahkan terjerumus menjadi perantara yang menghubungkan temannya dengan pihak lain untuk tujuan yang melanggar hukum, seperti prostitusi anak.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa perkembangan teknologi digital membuka peluang baru bagi berbagai bentuk kejahatan yang melibatkan anak. Tanpa pemahaman yang cukup, anak dapat dengan mudah terpengaruh atau bahkan dimanfaatkan oleh pihak lain yang memiliki niat buruk.

Namun demikian, pendekatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak dapat disamakan dengan orang dewasa. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menegaskan bahwa anak yang terlibat dalam tindak pidana tetap harus dilihat sebagai individu yang membutuhkan perlindungan dan pembinaan.

Pendekatan yang digunakan lebih menekankan pada rehabilitasi, pendidikan, serta pembinaan agar anak dapat kembali menjalani kehidupan secara normal. Penjara atau hukuman berat menjadi langkah terakhir yang hanya digunakan jika memang tidak ada pilihan lain.

Di sisi lain, peran keluarga dan lingkungan sosial dinilai sangat penting dalam mencegah anak terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar hukum. Orang tua diharapkan lebih aktif dalam memberikan pengawasan dan membangun komunikasi yang terbuka dengan anak.

Selain itu, edukasi kepada anak mengenai risiko penggunaan teknologi digital juga menjadi langkah penting untuk mencegah berbagai bentuk kejahatan yang melibatkan anak. Literasi digital dinilai mampu membantu anak memahami batasan serta konsekuensi dari aktivitas yang dilakukan di dunia maya.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, sekolah, dan masyarakat, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung. Dengan demikian, anak tidak hanya terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan, tetapi juga terhindar dari risiko menjadi pelaku dalam tindak pelanggaran hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....