Lebih dari Bonus: Sejarah dan Regulasi THR dalam Kesejahteraan Pekerja Indonesia
- 10 Mar 2026 12:46 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Tunjangan Hari Raya atau THR tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang perayaan hari besar keagamaan. Namun, di balik kegembiraan para pekerja saat menerimanya, THR memiliki landasan hukum yang ketat dan sejarah perjuangan serikat buruh yang panjang di Indonesia.
Tradisi THR tidak bermula sejak awal kemerdekaan, melainkan baru muncul pada tahun 1951. Mengutip catatan sejarah dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), konsep ini diperkenalkan oleh Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo.
Awalnya, THR diberikan hanya kepada Pegawai Negeri Sipil (sekarang ASN) sebagai bentuk tunjangan pamong praja guna meningkatkan kesejahteraan di hari raya. Namun, hal ini memicu protes dari kalangan buruh swasta, yang kemudian melalui aksi serikat buruh pada pertengahan era 50-an, menuntut perlakuan yang sama hingga akhirnya regulasi ini diperluas ke sektor swasta.
Pemberian THR bukan lagi sebuah imbauan, melainkan kewajiban hukum yang mengikat. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menegaskan bahwa pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR secara proporsional. Sedangkan bagi mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, berhak menerima satu bulan upah penuh.
Dari perspektif makroekonomi, THR adalah mesin penggerak konsumsi rumah tangga yang sangat masif. Mengutip analisis dari Bank Indonesia (BI) peredaran uang selama periode pembagian THR meningkat hingga 15 sampai 20 persen dibanding bulan-bulan biasa.
Uang THR tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumsi makanan dan pakaian, tetapi juga dialokasikan untuk biaya transportasi mudik dan pembayaran berbagai zakat serta sedekah, yang secara langsung menggerakkan sektor UMKM di berbagai daerah.
Pengawasan pembayaran THR dilakukan secara digital melalui aplikasi daring yang disediakan pemerintah. Posko Virtual THR yang dibentuk oleh pemerintah memungkinkan pekerja untuk melaporkan pelanggaran secara anonim.
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga pembekuan kegiatan usaha, sesuai dengan aturan yang diperketat guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi di tengah dinamika ekonomi global.
THR adalah simbol kemenangan bagi para pekerja setelah menjalani kewajiban mereka. Kebijakan ini tetap menjadi jaring pengaman sosial yang memastikan setiap lapisan masyarakat dapat merayakan hari kemenangan dengan penuh martabat dan kecukupan ekonomi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....