Mengenal Perangkat Desa di Bali

  • 13 Feb 2026 09:05 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Bali kaya akan tradisi yang sampai saat ini masih dipertahankan. Salah satu contohnya adalah sistem perangkat desa.

Pemimpin di tingkat desa dikenal dengan nama Perbekel. Untuk mengetahui sistem perangkat desa ini, terlebih dahulu perlu diktehui tentang bentuk dan susunan desa di Bali.

Dilansir dari https://repositori.kemendikdasmen.go.id, di Bali sampai sekarang ini masih dapat dibedakan antara desa yang masih bercorak kuno seperti desa Tenganan Pagringsingan di wilayah Karangasem, desa Trunyan di kabupaten Bangli dan beberapa desa yang terletak di kabupaten Buleleng antara lain desa Sembiran, desa Sidetapa, Campaga dan Tigawan. Pada desa-desa Kuno ini fungsi desa dan banjar dipisahkan dengan jelas.

Desa hanya bertugas mengurus hal-hal yang berhubungan dengan keagamaan sedangkan banjar bertugas melakukan kegiatan untuk kepentingan warganya. Di desa juga terdapat badan yang disebut duluan desa.

Duluan desa ini terdiri dari orang-orang tua yang dipilih berdasarkan peraturan-peraturan setempat. Pemilihan para anggotanya dilakukan oleh Krama desa.

Desa-desa di Bali pada umumnya memiliki kekayaan berupa tanah desa yang disebut pecatun desa. Di dalam sebuah desa masih dibagi lagi menjadi beberapa kelompok yang disebut banjar.

Banjar ini dikepalai oleh seorang Klian dan dibantu oleh seorang Penyarikan yang dipilih berdasarkan atas kecakapan dan keturunan. Ada juga pengisian jabatan itu disediakan bagi anggota keturunan pribumi kuno seperti golongan Pasek, Bendesa dan Gaduh.

Kini desa-desa yang berada di dataran rendah sudah banyak kehilangan corak kekunoannya karena penduduk aslinya sudah bercampur dengan pendatang-pendatang baru. Dengan demikian organisasi desa seperti badan orang-orang tua atau duluan desa ini mulai dihapus.

Sedangkan fungsi pemuka-pemuka desa dalam bidang keagamaan dipegang oleh golongan Brahmana dan para Pendeta. Hal ini menyebabkan desa berubah menjadi kelompok banjar-banjar yang tergabung dalam satu lingkungan desa-desa adat.

Ini menyebabkan tugas kepala desa mengarah kepada tugas yang hanya mengurus soal-soal adat dan agama karena itu ia mendapat panggilan Klian adat. Sedangkan Klian banjar bertugas dalam bidang administrasi pemerintahan dan bidang sosial lainnya.

Di samping desa adat, secara administratif juga terdapat kesatuan wilayah keperbekelan yang dikepalai oleh seorang perbekal. Selama jabatannya sebagai kepala desa, seorang perbekel mendapat sebidang tanah yang disebut tanah bukti.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....