Cek, Ini Sejarah Imlek di Indonesia
- 12 Feb 2026 08:01 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Tahun Baru Imlek merupakan perayaan terpenting bagi masyarakat Tionghoa yang telah menjadi bagian dari perjalanan sejarah Indonesia selama berabad-abad. Tradisi ini hadir seiring kedatangan komunitas Tionghoa ke Nusantara pada abad ke-4 hingga ke-7 Masehi dan berkembang melalui proses akulturasi dengan budaya lokal.
Imlek, yang juga dikenal sebagai Festival Musim Semi, menandai pergantian tahun berdasarkan kalender lunar. Pada awalnya, perayaan ini merupakan bentuk ungkapan syukur atas hasil panen serta doa untuk kemakmuran dan keberuntungan di tahun yang baru. Dalam perkembangannya, Imlek dirayakan dengan berbagai tradisi khas seperti pemasangan lampion merah yang melambangkan keberuntungan, pertunjukan barongsai sebagai simbol kegembiraan, serta pembagian angpao yang bermakna doa dan harapan baik.
| Baca juga: Ini Jarak Aman Nyalakan Lampu Sein |
Sejarah perayaan Imlek di Indonesia tidak terlepas dari dinamika sosial dan politik yang memengaruhi komunitas Tionghoa. Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, melalui Penetapan Pemerintah 1946 No. 2/Um, Tahun Baru Imlek Kongzili diakui sebagai hari besar resmi bagi warga etnis Tionghoa. Pengakuan tersebut mencerminkan sikap pemerintah yang menghormati keragaman budaya di Indonesia.
Namun, situasi berubah pada era Orde Baru. Melalui Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, pemerintah melarang perayaan Imlek dilakukan secara terbuka. Perayaan hanya diperbolehkan di lingkungan keluarga dan tidak boleh ditampilkan di ruang publik. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya asimilasi yang membatasi ekspresi budaya Tionghoa di Indonesia.
Perubahan mulai terjadi setelah runtuhnya Orde Baru pada 1998. Presiden B.J. Habibie menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 yang mencabut sejumlah kebijakan diskriminatif terhadap masyarakat Tionghoa. Kebijakan tersebut membuka ruang pemulihan hak-hak sipil dan budaya, termasuk penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam administrasi pemerintahan.
Langkah signifikan berikutnya diambil Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, sehingga perayaan Imlek kembali dapat dilakukan secara terbuka. Kebijakan ini kemudian diperkuat oleh Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 yang menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.
Sejak saat itu, perayaan Imlek di Indonesia berlangsung meriah di berbagai daerah. Lampion-lampion merah menghiasi pusat-pusat kota, pertunjukan barongsai digelar di ruang publik, dan masyarakat saling berbagi angpao serta hidangan khas sebagai simbol kebersamaan.
Kini, Imlek tidak hanya menjadi perayaan komunitas Tionghoa, tetapi juga bagian dari identitas kebhinekaan Indonesia. Keterlibatan masyarakat lintas suku dan agama dalam merayakan Imlek mencerminkan semangat toleransi dan persatuan di tengah keberagaman budaya bangsa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....