Peran Desa Adat dalam Mencegah KDRT
- 04 Feb 2026 21:00 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Di balik tembok rumah yang tampak tenang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap berlangsung dalam senyap. Selama bertahun-tahun, banyak kasus KDRT dianggap sebagai aib keluarga yang tidak pantas dibicarakan di ruang publik.
Padahal, dampaknya tak hanya melukai korban, tetapi juga merusak tatanan sosial di lingkungan sekitar. Dalam Program Rahajeng Bali bersama Perwakilan LBH Apik Bali, Gusti Agung Yuli Marhaening, S.E., S.H dan Advokat Yuli Otomo, SH.,MH.,C.Med pada Rabu, 4 Februari 2026.
Terungkap bahwa KDRT bukan lagi persoalan privat semata. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menegaskan bahwa negara dan masyarakat memiliki kewajiban untuk hadir melindungi korban, terutama perempuan dan anak.
Di Bali, peran desa adat dan tokoh masyarakat menjadi kunci penting dalam upaya pencegahan KDRT. Kedekatan sosial yang terjalin dalam struktur adat memungkinkan pemantauan dan respons lebih cepat terhadap gejala kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga.
Tokoh adat, pemangku, dan perangkat desa memiliki posisi strategis untuk memberikan nasihat, mediasi awal, hingga mendorong korban mencari bantuan profesional. Yuli Marhaening menilai, keterlibatan desa adat dapat memperkuat upaya pemutusan lingkaran kekerasan yang kerap berulang.
Kekerasan yang dibiarkan tanpa intervensi berisiko menjadi pola, di mana pelaku meminta maaf, situasi mereda sementara, lalu kekerasan kembali terulang. Di sinilah peran desa adat atau komunitas menjadi penting untuk tidak menormalisasi kekerasan atas nama keharmonisan keluarga.
Kolaborasi antara lembaga bantuan hukum, pemerintah dan desa adat diharapkan mampu menciptakan ruang aman bagi korban untuk bersuara. Dengan dukungan tokoh masyarakat, stigma terhadap korban dapat dikurangi, sekaligus membangun kesadaran bahwa mencegah KDRT adalah tanggung jawab bersama.
Upaya ini bukan sekadar menjaga nama baik keluarga, tetapi melindungi martabat manusia dan masa depan generasi berikutnya. Desa adat dan tokoh masyarakat, dengan kearifan lokal yang dimiliki, berpotensi menjadi garda terdepan dalam menciptakan keluarga yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....