Ketika Anak Terpaksa Menikah Dini
- 27 Jan 2026 20:56 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar- Fenomena perkawinan anak masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah termasuk Bali. Di balik alasan kehamilan di luar nikah, aib atau tekanan sosial, terdapat beban mental dan kesehatan anak yang kerap luput dari perhatian. Padahal, menikah pada usia anak bukan sekadar persoalan legalitas, melainkan menyangkut kesiapan fisik, psikologis, dan masa depan anak itu sendiri.
Dalam Program Acara Rahajeng Bali bertema Pengasuhan Anak yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026 lalu, Pendiri LBH APIK, Luh Putu Anggreni menyoroti pentingnya izin dispensasi pengadilan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak. Proses ini bukan formalitas semata, melainkan mekanisme untuk memastikan bahwa perkawinan anak benar-benar berada dalam situasi darurat. Hakim dituntut jeli menilai bukti, saksi, hingga kondisi kesehatan dan mental anak sebelum memberikan izin. Sayangnya, dalam praktik di lapangan, masih banyak kasus perkawinan anak yang dilakukan terlebih dahulu, sementara izin dispensasi baru diurus belakangan.
Dampak perkawinan anak sangat kompleks, mulai dari sisi kesehatan, anak yang hamil dan melahirkan di usia dini menghadapi risiko tinggi, baik secara fisik maupun mental. Tubuh yang belum siap, tekanan psikologis, hingga minimnya pengetahuan tentang pengasuhan membuat situasi semakin berat. Anak yang seharusnya tumbuh, belajar, dan membangun jati diri, justru dipaksa memikul peran sebagai orang dewasa.
Persoalan ini juga tidak bisa dilepaskan dari peran lingkungan sekitar. Aparat desa, tokoh adat, dan masyarakat memiliki posisi strategis untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Pemahaman yang utuh tentang aturan dispensasi pengadilan menjadi penting agar tidak terjadi pembenaran atas praktik menikahkan anak demi menutup aib atau desakan sosial semata. Keberanian untuk menunda perkawinan justru merupakan bentuk perlindungan terhadap anak.
Lebih jauh, perkawinan anak menunjukkan lemahnya sistem pengasuhan dan perlindungan anak. Anak merupakan kelompok rentan yang sepenuhnya bergantung pada orang dewasa, baik secara ekonomi, emosional, maupun sosial. Ketika orang dewasa gagal melindungi, anaklah yang menanggung konsekuensinya. Undang-undang perlindungan anak hadir untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Kasus perkawinan anak seharusnya menjadi refleksi bersama bahwa anak bukan solusi atas persoalan orang dewasa. Perlindungan, pendidikan, dan pendampingan jauh lebih penting dibandingkan keputusan tergesa-gesa yang justru meninggalkan luka jangka panjang. Menunda perkawinan anak bukanlah pelanggaran adat, melainkan upaya menjaga masa depan generasi penerus.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....