Lahan dan Permodalan Jadi Kendala Pengembangan Koperasi Merah Putih di Denpasar
- 20 Jul 2026 10:47 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di Kota Denpasar masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan lahan untuk pembangunan kantor dan persoalan permodalan. Meski demikian, sekitar 80 persen koperasi telah mulai beroperasi dengan mengoptimalkan potensi usaha di masing-masing desa dan kelurahan.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Made Parama Dyaksa,ST, Sabtu 18 Juli 2026 mengatakan, saat ini terdapat 43 Koperasi Merah Putih di Kota Denpasar yang terdiri atas 27 koperasi desa dan 16 koperasi kelurahan. Menurutnya, kendala utama yang dihadapi adalah penyediaan lahan untuk pembangunan kantor koperasi sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.
Hingga kini, sebagian besar koperasi di Denpasar belum memiliki lahan seluas 1.000 meter persegi sesuai ketentuan. "Setelah terbit Inpres Nomor 17 Tahun 2025, kami juga menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait dukungan anggaran untuk percepatan pembangunan fisik dan operasional Koperasi Merah Putih. Untuk persoalan lahan, kami berkoordinasi dengan 11 organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), guna melakukan verifikasi dan validasi aset yang dapat dimanfaatkan," ujarnya.
Selain lahan, persoalan permodalan juga menjadi perhatian para pengurus koperasi. Banyak pengurus mempertanyakan kepastian pencairan dana bantuan yang sebelumnya diinformasikan sebesar Rp5 miliar, namun kemudian berubah menjadi Rp3 miliar. Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi terbaru, dana sebesar Rp3 miliar tersebut dialokasikan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendukung pembangunan fisik kantor koperasi beserta sarana dan prasarana pendukungnya.
“Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Denpasar berupaya memanfaatkan aset atau bangunan pemerintah yang tidak lagi digunakan sebagai kantor sementara bagi koperasi. Langkah itu juga didukung oleh pemerintah desa dan kelurahan,” jelasnya.
Hingga saat ini, sekitar 80 persen Koperasi Merah Putih di Denpasar telah menjalankan kegiatan usaha. Namun, sebagian besar belum mampu mengoperasikan seluruh unit usaha yang direncanakan, seperti gerai sembako, apotek desa, pergudangan atau cold storage, unit simpan pinjam, serta pengembangan potensi dan kearifan lokal desa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....