Tanpa KTP, Pendatang ke Bali Dipulangkan Paksa
- 30 Mar 2026 20:30 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Jembrana - Arus balik Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk mulai menunjukkan lonjakan signifikan, Minggu 29 Maret 2026. Mendominasi dermaga dengan kendaraan roda dua dan roda empat, gelombang kedatangan warga dari Pulau Jawa kini menghadapi pengawasan ekstra ketat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana resmi mempertebal pengamanan di Pos Pemeriksaan KTP guna mengantisipasi serbuan penduduk tanpa identitas.
Untuk menjamin keamanan dan kondusivitas Pulau Dewata, Polres Jembrana dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan pemeriksaan berlapis terhadap kendaraan, barang bawaan, dan orang. Tak hanya keamanan fisik, aspek administrasi kependudukan kini menjadi sorotan utama.
Satpol PP Jembrana meningkatkan jumlah personel di pos pemeriksaan secara drastis, dari yang semula hanya 3 orang menjadi 16 personel. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada celah bagi pendatang ilegal untuk masuk ke Bali.
"Kami berharap saudara kita yang masuk ke Bali melalui Gilimanuk betul-betul sudah mempersiapkan diri secara administrasi kependudukan. Jika tidak membawa identitas sama sekali, sanksi minimal adalah dipulangkan kembali ke daerah asal," ujar I Ketut Eko Susila Artha Permana, Kepala Satpol PP Jembrana, Senin 30 Maret 2026.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, petugas tidak akan menoleransi pendatang yang, tidak membawa identitas diri (KTP), tidak memiliki keluarga penjamin di Bali, serta tidak memiliki tujuan tinggal atau pekerjaan yang jelas. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah meningkatnya jumlah penduduk terlantar yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Dengan pengetatan ini, diharapkan setiap pendatang yang masuk ke Bali adalah penduduk yang tertib administrasi dan memiliki tujuan yang bertanggung jawab.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....