Ahli Waris Nasabah KUR BRI Dapat Santunan BPJamsostek

  • 13 Sep 2024 19:10 WIB
  •  Palu

KBRN, Parigi : Berbagai manfaat terus diberikan BPJamsostek bagi peserta baik Peserta penerima upah, Rabu (11/09/2024) dilakukan penyerahan secara simbolis Santunan Program Jaminan Kematian (JKM) oleh Pimpinan Cabang BRI Andri Fauzan Rachman dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong Arfandi Sade memyerahkan sebesar Rp 42 Juta kepada ahli waris dari Almarhum Ratna dan diterima langsung oleh Mahmud.

Pimpinan Cabang BRI Parigi Moutong Andri Fauzan Rachman mengungkapkan bahwa kolaborasi dalam memberikan kepastian akan risiko yang terjadi dan ini akan membantu mengurangi beban kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Saya apresiasi atas kerjasama yang terjalin saat ini yang bermuara pada kepentingan Nasabah BRI dan kepentingan masyarakat Parigi secara umum. Tentunya kami juga minta BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan edukasi kepada setiap pelaku usaha dan pekerja agar memiliki Jaminan BPJS Ketenagakerjaan,”jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong Arfandi Sade menyampaikan apresiasi terhadap Bank BRI Parigi Moutong yang telah mendaftarkan nasabahnya sebagai peserta BPJamsostek sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja selaku Nasabah BRI.

“Kami menyampaikan terimakasih dan harapan kami kolaborasi dengan BRI terus berlanjut bahkan KUR Mikro dan Supermikro juga didaftarkan menjadi Peserta BPJS Ketenagakernaan. Kita tahu BRI memiliki banyak manfaat dikarenakan Jaringan BRI tersebar luas sampai ke Pelosok Desa. Kita kenal Agen Brilink, dan ini juga sebagai kanal daftar dan bayar peserta BPJS Ketenagakerjaan serta semakin banyak yang terlindungi program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan,”terangnya.

Pada kesempatan berbeda, Kepala BPJamsostek Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal, Jumat (13/09/2024) mengatakan saat ini jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diberikan bagi pekerja bukan penerima upah atau pelaku usaha yang mengajukan pinjaman ke perbankan, dimana melalui kepesertaan tersebut seluruh nasabah mendapat 2 manfaat program yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja dengan santunan paling sedikit 42 Juta Rupiah.

“Adapun syarat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah aktif bekerja atau aktif berusaha dan masih berusia minimal 17 tahun dan belum berusia 65 tahun. Hanya dengan Rp 16.800,- (enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan untuk 2 (dua) program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dan dapat ikut program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran menjadi Rp 36.800,- (tiga puluh enam ribu delapan ratus rupaih) per orang per bulan serta dapat dibayarkan dimuka 12 (dua belas) bulan iuran,”tutupnya.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....