Tiga Pelaku Diamankan Terkait Pengeroyokan Di Jl. Green Beach Resort

  • 30 Agt 2024 16:20 WIB
  •  Toli Toli

KBRN,Tolitoli: Pengeroyokan terjadi di Jl. Green Beach Resort, Desa Sabang, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA.

Insiden tersebut melibatkan tiga pelaku yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani proses hukum berdasarkan Pasal 170 KUHPidana.

Kejadian bermula pada Jumat, (26/8/2024) sekitar pukul 18.00 WITA, ketika Lk. Mirza beserta lima rekannya Ilham, Dimas, Risky, Yusuf, dan beberapa teman lainnya tiba di Villa Green Beach untuk berekreasi. Mereka memilih bersantai di sekitar kolam renang.

Sekitar pukul 19.00 WITA, sekelompok orang tidak dikenal, terdiri dari beberapa laki-laki dan perempuan, datang dengan mobil dan duduk di pinggir kolam sambil makan dan minum.

Sekitar pukul 23.00 WITA, Lk. Mirza dan teman-temannya memutuskan untuk berenang. Saat mereka melompat ke kolam, percikan air mengenai salah satu perempuan dari kelompok yang baru datang dan temannya, Lk. Roby. Handphone perempuan tersebut basah akibat percikan air, yang memicu kemarahannya. Lk. Mirza dan teman-temannya segera meminta maaf dan menawarkan untuk mengganti kerusakan handphone tersebut, namun kemarahan Lk. Roby dan kelompoknya tidak mereda.

Sekitar pukul 00.15 WITA, Lk. Roby bersama beberapa temannya kembali ke kolam dan melakukan pemukulan terhadap rekan-rekan Lk. Mirza. Dalam insiden tersebut, Lk. Dimas mengalami pukulan di mata kiri dan tendangan di punggung oleh salah satu pelaku, Lk. Moh. Irwansyah alias Iwan. Selain itu, Lk. Mirza juga mengalami pemukulan di wajah dan kepala oleh Lk. Aditia Saputra alias Aidit dan Lk. Fito Suryanto alias Fito.

Pihak kepolisian segera merespons insiden tersebut Pada Sabtu, (27/8/2024), tim Reskrim Polres Tolitoli, yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Hasanuddin, berhasil mengamankan dua pelaku, Lk. Aditia Saputra alias Aidit dan Lk. Fito Suryanto alias Fito, di lokasi terpisah di Tolitoli. Keduanya dibawa ke Polres Tolitoli untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pada 16 Agustus 2024, tim Resmob melanjutkan penyelidikan ke Kota Palu dan berhasil menangkap pelaku ketiga, Lk. Moh. Irwansyah alias Iwan, yang juga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Proses hukum masih terus berlangsung untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Kasi Humas Polres Tolitoli, A. Budi Atmojo, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kekerasan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan secara bijak dan tanpa kekerasan. Tindakan main hakim sendiri tidak dapat ditoleransi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Budi.

Jumat, (30/8/2024).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....