Pemkab Pamekasan Tetapkan Biaya Pokok Produksi Tembakau
- 02 Agt 2024 13:23 WIB
- Sampang
KBRN, Pamekasan: Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau tahun 2024, pada Kamis (1/8/2024).
Penetapan BPP tembakau ini setelah pemerintah daerah melakukan penghitungan bersama Komisi II DPRD, beberapa organisasi petani dan perwakilan pabrikan di wilayah setempat.
Kabid Produksi Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, Andi Ali Syahbana menegaskan BPP ini bukan patokan harga tembakau, tetapi biaya produksi petani dalam menanam tembakau per kilogram.
Andi menjelaskan penetapan BPP berdasarkan biaya sarana produksi, tenaga kerja, pengolahan lahan, alat-alat pasca panen, hingga biaya transportasi.
"Harapannya pengusaha maupun pabrikan membeli tembakau di atas BPP, sehingga petani dapat keuntungan. Tentu tergantung kualitas tembakau itu sendiri," ucapnya.
BPP tembakau ini dibagi tiga kategori, yaitu tembakau sawah Rp46.725, tegal Rp52.639, dan gunung Rp63.233 per kilogram.
Biaya itu naik dibandingkan tahun 2023 lalu, yakni tembakau sawah Rp41.193, tegal Rp47.653, dan gunung Rp56.597 per kilogram.(wan)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....