Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Tak Bisa Ditilang
- 12 Jul 2024 14:33 WIB
- Sampang
KBRN, Bangkalan: Polisi tidak bisa menilang sepeda listrik yang digunakan di jalan raya karena tidak memiliki payung hukum. Petugas hanya memberikan teguran kepada para pengguna.
Demikian disampaikan Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada saat dialog interaktif dengan RRI Sampang, Kamis (11/7/2024).
"Sepeda listrik ini tidak termuat di pasal tilang. Memang tidak bisa ditilang. Karena itu juga unitnya bukan kendaraan bermotor, tidak ada barang bukti yang bisa diamankan, STNK atau SIM tidak ada," jelasnya.
Tetapi, menurut Indera, kalau sudah sangat membahayakan petugas akan mengamankan kendaraannya satu atau dua hari, setelah itu dikembalikan kepada pemiliknya.
Di sisi lain, ungkap Indera, pihaknya rutin mensosialisasikan ke sekolah-sekolah, media sosial maupun media massa terkait penggunaan sepeda listrik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa sepeda listrik digunakan di kawasan tertentu seperti di pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, dan perkantoran.(wan)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....