Kartu Identitas Anak Syarat Wajib Masuk SD di Banjarmasin
- 06 Jun 2024 13:47 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Kartu Indentitas Anak (KIA) menjadi syarat wajib untuk mendaftar masuk ke Sekolah Dasar (SD) di Banjarmasin Tahun Ajaran 2024/2025. Syarat ini merupakan hasil kesepakatan antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersama Dinas Pendidikan (Disdik).
Kepala Disdukcapil Banjarmasin, Yusna Irawan menyampaikan, setiap anak yang telah menyelesaikan pendidikannya di Taman Kanak-Kanak (TK) dan ingin melanjutkan ke jenjang SD, wajib melampirkan KIA saat mendaftar.
"Mereka yang mau daftar SD, silakan dibuatkan dulu KIA nya," ujar Yusna, kepada RRI, Kamis (6/6/2024).
Jika belum memiliki KIA untuk mendaftar SD, maka pihaknya akan memberikan surat keterangan untuk calon siswa bersangkutan.
"Ini contoh saja, misalnya ketersediaan blanko KIA kosong. Bisa kita buatkan surat keterangan," ucapnya, menambahkan.
Ia menjelaskan, latar belakang adanya kebijakan ini karena pihaknya menginginkan tidak hanya orang dewasa yang memiliki identitas berupa KTP. Mereka yang berusia dibawah 17 tahun juga diberlakukan hal yang sama.
BACA JUGA: Pemko Banjarbaru Upayakan Siswa tetap Lanjutkan Sekolah
Untuk mendorong masyarakat membuat KIA bagi anak mereka, Pihaknya juga telah menggandeng beberapa tenant. Sehingga ketika berbelanja, mereka yang memiliki KIA akan mendapatkan bonus.
“Saat ini sudah ada ribuan anak yang telah memiliki KIA,” katanya.
Kepala Disdik Banjarmasin, Nuryadi membenarkan, bahwa KIA menjadi salah satu syarat wajib yang dipenuhi untuk mendaftarkan anak sekolah. Selain menjadi administrasi pendaftaran, KIA juga dapat mengurangi kesalahan dalam penulisan nama dalam ijazah.
“Penerimaan calon siswa baru lebih diprioritaskan kepada anak yang telah memiliki KIA,” ujarnya.
BACA JUGA: Read Aloud untuk Meningkatkan Kecerdasan Literasi pada Anak
Bagi anak yang tidak memiliki KIA, namun sudah terlanjur diterima sekolah sebelumnya, maka perekaman KIA akan dibantu langsung oleh petugas Dukcapil dengan jemput bola. Perekaman KIA sendiri hanya menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan AKTA, yang mana keduanya termasuk persyaratan administrasi calon siswa untuk mendaftar.
"Dukcapil sudah ke sekolah-sekolah dengan mengambil foto dan data siswa untuk perekaman KIA," katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....