Pemilik Odong - Odong dan Dokar di Sampang Sepakat 13 Komitmen Saat di Alun - Alun Trunojoyo

  • 10 Jan 2024 21:18 WIB
  •  Sampang

KBRN, Sampang : Para pemilik kendaraan wisata, seperti odong - odong dan dokar yang biasa mangkal di sekitar Alun - Alun Trunojoyo dan Taman Kota Sampang sepakat untuk menerapkan komitmen yakni ada 13 Point.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang Yulis Juwaidi menyampaikan bahwa komitmen itu untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait odong - odong yang beroperasi di alun - alun Trunojoyo Sampang.

"Keluhan masyarakat dikarenakan suara musik yang terlalu keras kemudian saat waktu sholat Maghrib hingga Isya' masih beroperasi kemudian kemacetan lalu lintas," ungkapnya Rabu (10/1/2024).

Dirinya mengingatkan kembali kesepakatan yang pernah disepakati oleh pemilik odong - odong dan dokar terlebih dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Sampang Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Alun-alun Trunojoyo Kabupaten Sampang, maka semua pihak harus mentaati hal tersebut.

Perlu diketahui 13 point komitmen itu yang telah disepakati bersama antara Forum LLAJ bersama pemilik odong - odong dan dokar yakni,

1. Pengemudi mampu mengemudikan kendaraannya dan batas Kecepatan Kendaraan Wisata tidak boleh lebih dari 20 Km/Jam.

2. Berperilaku tertib dan Mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Wilayah Beroperasi hanya di perbolehkan sekeliling Alun-alun Trunojoyo.

3. Kapasitas Penumpang Naik Odong-odong max. 8 Orang dan Dokar max. 6 Orang.

4. Tempat mangkal Odong-odong hanya di perbolehkan sekitar Area Taman Kota Pemkab sepanjang jalan Barat SMP Negeri 1 sampai Asrama Perwira Polres.

5. Apabila beroperasi malam hari harus memasang lampu tanda posisi baik dari depan, Samping dan belakang.

7. Kendaraan Wisata dan sejenisnya tidak diperkenankan parkir di sekitar Alun-alun Trunojoyo.

8. Musik pengiring yang di putar ketika beroperasi lagu anak-anak dan/atau lagu-lagu Islami bukan lagu orang dewasa (DJ, House Musik atau Remix) dan tidak terlalu bising.

9. Jam Operasional Mulai pukul 16.00 – 21.00 WIB kecuali Hari Wekend/Libur sampai pukul 22.00 WIB.

10. Khusus Dokar Harus dilengkapi dengan penampungan kotoran kuda, tempat makanan kuda dan tempat penampung air.

11. Dilarang menaikkan penumpang selain tempat mangkal Kendaraan Wisata.

12. Dilarang melakukan aktifitas Menjelang adzan Maghrib hingga pelaksanaan selesai sholat Isya’

13. Pemilik dan Driver Kendaraan Wisata siap menanggung segala resiko apabila terjadi sesuatu hal yang berkenaan dengan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....