Renuat & Jasmono Resmi Pj Kota Tual & Pj Bupati Malra
- 31 Okt 2023 20:17 WIB
- Ambon
KBRN, Ambon : Gubernur Maluku Murad Ismail, Selasa (31/10/2023) sore, resmi melantik dan mengambil sumpah Akhmad Yani Renuat, sebagai Pejabat (Pj) Walikota Tual dan Jasmono, sebagai Pj Bupati Maluku Tenggara (Malra).
Prosesi pelantikan Renuat yang masih juga Sekretaris Kota (Sekkot) Tual dan Jasmono yang juga Kepala Inspektorat Maluku, berlangsung di Lantai Tujuh Kantor Gubernur Maluku, dihadiri Forkopomda Maluku, Anggota DPRD Maluku, Kota Tual dan Malra, serta pejabat dan ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tual.
Setelah pelantikan Pj Walikota Tual dan Pj Bupati Malra, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku Ny. Widya Pratiwi Murad, melantik Ny Halimah Jasmono sebagai Pj Bupati Malra.
Gubernur Murad Ismail dalam arahan singkatnya mengingatkan Renuat dan Jasmono untuk melaksanakan tugas san tanggung jawab sesuai dengan aturan, karena kinerja mereka akan dievaluasi setiap tiga bulan.
"Tugas kepala daerah itu, cuma ada dua plus, yakni mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat," tegas Gubernur Murad.
Diketahui, penunjukan Renuat dan Jasmono sebagai Pj Kota Tual dan Pj Bupati Malra diputuskan dalam sidang Tim Penilai akhir yang diketuai Presiden RI Joko Widodo awal Oktober 2023.
SK Pj Kepala Daerah ditetapkan Mendagri di Jakarta pada 7 Oktober 2023, ditandatangani atas nama Direktur Jenderal Otonomi Daerah; Plh Sekretaris Ditjen Suryawan Hidayat.
SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-4114 tahun 2023 tentang pengangkatan Jasmono sebagai Pj Bupati Malra dan SK nomor 100.2.1.3-4115 tahun 2023 tentang pengangkatan Akhmad Yani Renuat sebagai Pj Walikota Tual.
SK Mendagri tersebut berisi tujuh poin, di antaranya; pertama, selama pelaksanaan tugas sebagai penjabat kepala daerah, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Kedua, memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Keempat, memfasilitasi pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan Pilkada 2024 serta menjaga netralitas ASN. Kelima, menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Mendagri melalui gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....