Pengawasan Notaris Jangkau Maluku Tenggara dan Tual

  • 15 Jul 2026 12:34 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Kepastian hukum bagi masyarakat tidak hanya lahir dari regulasi yang baik, tetapi juga dari integritas para pejabat umum yang menjalankan kewenangan negara. Karena itu, pengawasan terhadap notaris menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap pelayanan kenotariatan berlangsung secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut terus diperkuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan hingga menjangkau wilayah kepulauan, termasuk Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Selasa 14 Juli 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa pengawasan bukan dimaknai sebagai upaya menemukan pelanggaran, melainkan memastikan setiap notaris mampu menjalankan amanah jabatannya dengan penuh tanggung jawab.

"Notaris memiliki posisi strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan dan pengawasan harus berjalan beriringan agar profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan tetap terjaga. Pada akhirnya, masyarakatlah yang akan merasakan manfaat dari layanan hukum yang semakin berkualitas," ujar Saiful.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara berkala juga menjadi ruang evaluasi bagi notaris untuk terus meningkatkan kualitas administrasi jabatan, pengelolaan protokol, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Dengan demikian, setiap produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang optimal bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaan pengawasan di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Majelis Pengawas Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan protokol notaris serta menindaklanjuti pemeriksaan terhadap pelaksanaan jabatan notaris sesuai ketentuan yang berlaku. Dari hasil evaluasi, pengelolaan protokol notaris secara umum telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara terhadap notaris yang belum menjalankan tugas jabatannya, hasil pemeriksaan akan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai bahan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Penguatan fungsi pengawasan ini menjadi bagian dari strategi Kementerian Hukum untuk membangun tata kelola kenotariatan yang semakin modern, profesional, dan berintegritas. Dengan pembinaan yang berkelanjutan hingga wilayah terluar, Kementerian Hukum berharap layanan kenotariatan semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum yang adil, terpercaya, dan mudah diakses.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....