Dinsos Kota Bekasi Dampingi Penanganan Rehabilitasi Korban Pemasungan

  • 24 Jul 2022 16:52 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Bekasi : Dinas Sosial Kota Bekasi siap melakukan pendampingan rehabilitasi fisik, psikis dan sosial terhadap R (15) remaja yang dipasung orang tuanya sendiri di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.

Tindakan ini diambil sesuai dengan permohonan dari Polres Metro Bekasi Kota, yang menangani kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran remaja berkebutuhan khusus tersebut.

Permohonan pendampingan disampaikan melalui surat dan ditandatangani atas nama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hengki dan Kasat Reserse dan Kriminal, Kompol Ivan Adhitira, tanggal 23 Juli 2022 kemarin.

Dalam surat tersebut menjelaskan pihak kepolisian menerima laporan pada 21 Juli 2022 adanya penelantaran anak dan atau kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud pada pasal 77b Jo 76b dan atau pasal 80 Jo pasal 76c UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Korban R beralamat di Gang Bersama RT 02/08, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Tindakan pemasungan dilakukan oleh orang tua yakni ayah kandungnya berinisial P dengan Ibu sambung berinisial A.

Dari hasil penyelidikan polisi, diperoleh keterangan bahwa korban telah mengalami kekerasan fisik dan psikis serta mengalami keadaan gizi buruk dan usianya masih dibawah umur (15 tahun).

Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, H. Ahmad Yani mengatakan pihaknya telah melakukan persiapan dan survey tempat di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) milik Kementerian Sosial di Bulak Kapal Bekasi Timur.

"Dinas Sosial Kota Bekasi telah berkoordinasi dengan Pangudi Luhur dan telah menyiapkan tempat tinggal atau kamar dan sarana prasarana lainnya," katanya, Minggu (24/7/2022).

Dinas Sosial Kota Bekasi lanjut Ahmad Yani juga bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan DP3A Kota Bekasi untuk kesiapan pendampingan.

Saat ini korban pemasungan masih dirawat di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid dan dalam pengawasan Polres Metro Bekasi Kota dan KPAI.

"Setelah nantinya dinyatakan sehat oleh RSUD, akan dikoordinasikan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk diserahterimakan ke Dinsos selanjutnya oleh Dinsos akan di rujuk ke STPL," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....