Desy Oktavia Sari Sosialisasikan Perda Adminduk di Tapin
- 11 Feb 2026 19:54 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Tapin - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan di Desa Labung, Kabupaten Tapin, Selasa 3 Februari 2026. Sebab, urusan administrasi kependudukan kerap dianggap rumit oleh masyarakat.
Menurut Desy, data yang tertib ini menjadi kunci agar berbagai bantuan dan layanan publik tepat sasaran. Oleh sebab itu, Desy mengingatkan agar setiap perubahan data administrasi kependudukan segera dilaporkan.
“Kalau datanya tidak diperbarui, bisa jadi hak kita terlewat,” ujarnya. “Seperti bantuan sosial dan layanan lain sangat bergantung pada data yang tercatat.”
Ia mencontohkan perubahan alamat, status perkawinan, maupun jumlah anggota keluarga yang sering kali tidak segera diperbarui. Kondisi tersebut dapat berdampak pada terhambatnya akses terhadap bantuan sosial maupun pelayanan publik lainnya.
Menurut Desy, Perda Adminduk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam menyusun data kependudukan yang akurat. Data yang benar akan memudahkan penyaluran program pembangunan secara adil dan tepat sasaran.
“Jadi kami berharap warga juga aktif mengurus dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran,” katanya. “Selain itu, masyarakat juga perlu memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar lebih praktis dan aman dalam mengakses layanan.”
Pada kesempatan yang sama, Desy juga menyosialisasikan Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kelurahan Rangda Malingkung. Ia berharap kesadaran akan pentingnya administrasi tertib dan perlindungan yang kuat dapat menjadi pondasi agar setiap warga memperoleh haknya secara adil.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....