Pemprov PT Tetapkan Jam Kerja ASN Tahun 2026
- 19 Jan 2026 21:37 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menetapkan operasional jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 melalui Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.4/H.2/SET Tahun 2026 tentang Operasional Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tersebut ditetapkan di Nabire pada 8 Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa penetapan jam kerja ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja aparatur pemerintah di lingkungan Pemprov Papua Tengah.
Adapun ketentuan jam kerja ASN tahun 2026 sebagai berikut:
Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIT hingga 12.00 WIT, dilanjutkan waktu istirahat pukul 12.00 WIT hingga 13.00 WIT, kemudian jam kerja kembali berlangsung pukul 13.00 WIT hingga 16.00 WIT.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIT hingga 11.30 WIT, dilanjutkan waktu istirahat dan pelaksanaan salat Jumat pada pukul 11.30 WIT hingga 13.00 WIT, dan kembali bekerja pada pukul 13.00 WIT hingga 16.00 WIT.
Gubernur Papua Tengah menegaskan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah wajib mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan.
Kepala Perangkat Daerah dan pejabat terkait juga diminta bertanggung jawab untuk memastikan kedisiplinan ASN di unit kerja masing-masing.
Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN dalam menjalankan tugas dan pelayanan publik secara optimal sepanjang tahun 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....