Warga Bentian Besar Tolak Truk CPO ODOL

  • 17 Jan 2026 06:29 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menuntut agar truk pengangkut crude palm oil (CPO) tidak melintasi jalan nasional dengan muatan melebihi 8 ton.

Tuntutan tersebut disampaikan menyusul maraknya aktivitas truk CPO dengan muatan over dimension over loading (ODOL) yang dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan nasional di wilayah Bentian Besar.

Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar, Arief Witara, mengatakan, larangan truk ODOL melintas di jalan nasional merupakan kesepakatan yang telah disepakati bersama oleh warga.

Tuntutan masyarakat, kata Arief, juga mengacu pada Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 yang melarang kendaraan bermuatan di atas 8 ton melintasi jalan umum serta mewajibkan penggunaan jalur sungai.

“Sesuai aturan, jalan nasional Bentian Besar hanya boleh dilintasi bermuatan 8 ton. Tapi bisa kita lihat, muatan truk CPO bahkan lebih dari 20 ton,” ujar Arief, Jumat 16 Januari 2025.

Ia menegaskan, aktivitas truk ODOL yang terus berlangsung telah berdampak langsung terhadap kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan, khususnya masyarakat setempat yang setiap hari melintasi jalur tersebut.

Menurutnya, pembatasan muatan truk CPO menjadi langkah penting untuk menjaga infrastruktur jalan agar tidak terus mengalami kerusakan berulang.

Masyarakat berharap pihak perusahaan dan pengusaha angkutan CPO dapat mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan bersama dan keberlanjutan infrastruktur jalan nasional di Bentian Besar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....