UMK Palu Tahun 2026 Naik 6,88 Persen

  • 25 Des 2025 10:10 WIB
  •  Palu

KBRN, Palu: Pemerintah Kota Palu melalui Dewan Pengupahan telah menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Kota Palu tahun 2026. Kesepakatan itu dihasilkan melalui sidang Pleno Dewan Pengupahan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Senin (22/12/2025) di ruang rapat Bantaya Kota Palu.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto, mengatakan UMK Palu tahun 2025 sebesar Rp3.386.588. Berdasarkan rapat bersama dewan pengupahan, telah disepakati UMK Palu mengalami kenaikan sebesar 6,88 persen atau Rp232.876.

"Dengan persentase tersebut, UMK Palu diusulkan naik sebesar Rp232.876 dari tahun sebelumnya," ungkap Setyo saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu (24/12/2025).

Setyo mengatakan, pembahasan kenaikan UMK melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan Badan Pusat Statistik. Adapun kesepakatan ini dihasilkan melalui diskusi yang cukup panjang.

“Rapat Dewan Pengupahan diikuti perwakilan serikat pekerja, Kadin, Apindo, akademisi, BPS, serta perangkat daerah terkait," ucapnya.

Baca Juga: Wawali Palu Pastikan Kesiapan Daerah Menyambut Perayaan Nataru

Ia menjelaskan, usulan kenaikan ini dihitung berdasarkan angka inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa yang telah dirumuskan oleh pemerintah pusat. Adapun hasil kesepakatan dalam rapat sebelumnya, telah disepakati penggunaan nilai alfa di angka 0,65 sehingga menghasilkan kenaikan UMK sebesar 6,88 persen.

"Dasar perhitungannya meliputi pertumbuhan ekonomi Kota Palu sebesar 4,61 persen, inflasi 3,88 persen, serta nilai alfa yang disepakati di angka 0,65," ungkapnya.

Ia menambahkan, nilai alfa menjadi poin utama dalam pembahasan karena berada dalam rentang yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Nilai alfa ini yang paling banyak didiskusikan, karena berada pada kisaran 0,5 sampai 0,9 sesuai ketentuan pusat," ucapnya

Baca Juga: Ratusan Warga Peserta Berani Mudik Gratis Nataru Diberangkatkan

Hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Palu selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk ditetapkan secara resmi.

"Usulan ini akan ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Gubernur dan ditargetkan ditetapkan sebelum 31 Desember 2025," ungkapnya.

Setyo berharap besaran UMK yang diusulkan dapat menjadi standar dasar pengupahan bagi pekerja di Kota Palu.

"UMK ini menjadi acuan pengali dalam sistem pengupahan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja pada tahun 2026," ucapnya. (Sidik)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....