Marwan Polisiri Bongkar Alasan UMP Maluku Utara Naik

  • 24 Des 2025 11:32 WIB
  •  Ternate

KBRN, Ternate: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, menjelaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026 dilakukan melalui proses yang objektif, transparan, dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi.

“UMP Maluku Utara tahun 2026 ditetapkan naik sebesar 3 persen dari tahun sebelumnya, dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240. Penetapan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan dunia usaha,” ujar Marwan saat dihubungi rri.co.id di Ternate, Rabu (24/12/2025).

Ia menerangkan, meskipun pertumbuhan ekonomi Maluku Utara secara agregat mencapai 5,53 persen, namun pertumbuhan tersebut masih sangat didominasi oleh sektor pertambangan dan industri pengolahan. Sementara sebagian besar kabupaten/kota dan sektor lain belum merasakan dampak pertumbuhan secara merata.

“Karena itu, Dewan Pengupahan sepakat menggunakan formula pertumbuhan ekonomi di luar sektor tambang dan industri pengolahan, dengan nilai alpha 0,6, agar kenaikan UMP lebih mencerminkan kondisi riil dan berkeadilan bagi seluruh sektor,” ucapnya.

Marwan menambahkan, data menunjukkan masih banyak kabupaten/kota di Maluku Utara yang rata-rata dan median upah buruhnya berada di bawah UMP. Hal ini menjadi pertimbangan penting agar kebijakan UMP tidak justru memberatkan pelaku usaha di daerah yang pertumbuhan ekonominya relatif lebih rendah.

“Kami ingin memastikan bahwa UMP berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha dan iklim investasi di Maluku Utara,” katanya.

Terkait sektor pertambangan dan industri pengolahan, Marwan menyebutkan bahwa telah ada pengaturan tersendiri sesuai ketentuan, termasuk penyesuaian UMP sektoral dan mekanisme penetapan UMK di daerah dengan karakteristik khusus.

Ia juga mengingatkan bahwa dunia usaha saat ini menghadapi berbagai tantangan, seperti kenaikan biaya operasional, penyesuaian kebijakan energi, penerapan pajak minimum global, hingga fluktuasi harga komoditas. Oleh sebab itu, kebijakan UMP harus ditempatkan secara proporsional.

“Kalau kenaikan upah terlalu tinggi tanpa mempertimbangkan kemampuan perusahaan, dikhawatirkan bisa berdampak pada efisiensi, bahkan berujung pada pengurangan tenaga kerja. Ini tentu tidak kita inginkan,” ucap Marwan.

Marwan menegaskan, UMP yang telah ditetapkan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Maluku Utara, dan pihaknya akan melakukan pembinaan serta pengawasan secara intensif.

“Kami mengajak pengusaha dan pekerja untuk menjadikan kebijakan ini sebagai titik temu yang adil. Pemerintah hadir untuk melindungi pekerja, sekaligus menjaga dunia usaha tetap tumbuh dan berkelanjutan,” kata Marwan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....