Pemkot Baubau Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025
- 13 Des 2025 09:24 WIB
- Baubau
KBRN, Baubau: Pemerintah Kota Baubau secara resmi mengumumkan daftar peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025. Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 800.1.2.2/7225/Setda dan ditetapkan pada Selasa (13/12/2025).
Pengumuman ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1312 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau, serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara terkait penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.
Dalam pengumuman tersebut, Pemerintah Kota Baubau menetapkan alokasi sebanyak 1.881 formasi PPPK Paruh Waktu. Jumlah tersebut terdiri atas 1.614 pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan 267 pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Adapun rinciannya, untuk pegawai non-ASN yang terdaftar di BKN meliputi 138 guru, 407 tenaga kesehatan, dan 1.069 tenaga teknis. Sementara bagi pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN terdiri atas 21 guru, 67 tenaga kesehatan, dan 179 tenaga teknis.
Pemerintah Kota Baubau mewajibkan seluruh peserta PPPK Paruh Waktu untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah dokumen persyaratan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id
Pengunggahan dokumen dijadwalkan mulai 13 hingga 17 Desember 2025. Selain pengunggahan secara daring, peserta juga diwajibkan melakukan pemberkasan langsung di Ruang Pelayanan BKPSDM Kota Baubau pada pukul 10.00 hingga 15.30 WITA, dengan ketentuan berpakaian kemeja putih dan bawahan hitam.
Pemerintah Kota Baubau menegaskan bahwa seluruh peserta wajib memperhatikan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta. Keputusan yang telah ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Informasi resmi terkait pelaksanaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Baubau hanya disampaikan melalui akun media sosial Facebook BKPSDM dan website resmi BKPSDM Kota Baubau.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, dan diharapkan dapat diketahui serta dipedomani oleh seluruh peserta yang telah ditetapkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....