Makna Bendera Setengah Tiang Disetiap 30 September
- 28 Sep 2025 15:24 WIB
- Sorong
KBRN, Teminabuan: Peristiwa G30S/PKI, merupakan salah satu sejarah kelam bangsa Indonesia. Terjadi pada 30 September 1965, gerakan ini bertujuan untuk menggulingkan Pemerintahan dan menyingkirkan para pimpinan militer.
Untuk menghormati para pahlawan yang gugur Pemerintah mengimbau kepada setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada Selasa tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang.
Makna dari pengibaran bendera setengah tiang disetiap 30 September yaitu untuk mengenang serta menghormati para Pahlawan Revolusi yang terdiri dari enam jenderal dan satu Perwira yang telah gugur, masyarakat dihimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Ini bukan sekedar tradisi tapi simbol penghormatan. Tindakan ini juga memiliki makna sebagai pengingat tentang pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dan diharapkan dapat memperkuat rasa cinta tanah air dan Nasionalisme.
Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 14, mengibarkan bendera setengah tiang dilakukan dengan langkah-langkah yang penuh penghormatan.
Pertama, bendera dinaikkan hingga mencapai ujung tiang dan dihentikan sejenak sebagai tanda penghormatan. Setelah itu, bendera diturunkan hingga mencapai posisi setengah tiang.Proses ini menandakan rasa duka cita atau penghormatan kepada mereka yang telah tiada.
Tragedi ini mengingatkan kita akan pentingnya nila- nilai Pancasila sebagai dasar Negara. Mari kita pelajari sejarah untuk mencegah perpecahan dan menjaga keutuhan bangsa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....