Ini Beda Peran Jaksa, Polisi dan Advokat
- 04 Sep 2025 20:35 WIB
- Sampang
KBRN, Bangkalan: Penegak hukum di Indonesia meliputi kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), advokat, Mahkamah Agung, kejaksaan, hingga Komisi Yudisial. Sebagian masyarakat belum mengerti perbedaan peran polisi, jaksa, hakim, advokat, dan KPK dalam penegakan hukum di Indonesia terutama pada fungsi utamanya masing-masing.
Kasubsi II Seksi Intelijen Kejari Bangkalan Berdy Despar menjelaskan dalam penegakan hukum, polisi berada di garda terdepan sebelum jaksa dan hakim. Sementara kejaksaan merupakan instansi pelaksana putusan pidana.
"Dalam hukum perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dapat mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara," jelasnya, Kamis (4/9/2025).
Sementara tugas dan fungsi hakim sebagai penyelenggara peradilan antara lain memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara. Sementara advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Dan terakhir sesuai dengan namanya, tugas utama KPK adalah melakukan pemberantasan tindakan korupsi di Indonesia," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....