Pemprov Kalsel Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
- 02 Agt 2025 18:31 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Mulai 4 Agustus hingga akhir Desember 2025, Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Selata akan menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Dalam program ini, pemilik kendaraan dengan tunggakan dua tahun atau lebih hanya perlu membayar satu tahun saja. Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menyampaikan bahwa surat edaran resmi mengenai program keringanan ini akan diterbitkan pada Waln Bulan Agustus.
“Yang menunggak dua tahun ke atas cukup bayar satu tahun saja. Ini kesempatan bagus bagi warga Kalsel untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai beban penuh,” ujarnya.
Selain memberi keringanan, Pemprov Kalsel juga menyiapkan berbagai reward menarik bagi wajib pajak yang taat. Warga yang rutin membayar pajak akan mendapat potongan harga atau diskon dari sejumlah merchant, seperti hotel, rumah makan, dan bengkel.
Tak hanya itu, mereka juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah mobil, sepeda motor, dan hadiah menarik lainnya pada acara Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor Desember mendatang. Sementara itu, realisasi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor hingga akhir Juli 2025 sudah mencapai lebih dari 56 persen dari target sebesar Rp670 miliar.
“Pencapaian ini menunjukkan tren yang positif, beberapa jenis pajak memang masih di bawah 50 persen, tapi itu karena ada program insentif yang kami jalankan agar tidak memberatkan masyarakat,” katanya.
Subhan mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan yang masih menunggak pajak agar segera memanfaatkan momen pemutihan pajak ini sebaik-baiknya. Kebijakan keringanan ini hanya berlangsung sampai akhir Desember 2025, dan ke depannya diharapkan semua wajib pajak bisa lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....