Pemprov Papua Barat Akan Legalkan Tambang Emas Rakyat

  • 25 Jul 2025 05:55 WIB
  •  Kaimana

KBRN, Kaimana: Pemerintah Provinsi Papua Barat menyatakan akan segera menerbitkan izin resmi untuk kegiatan tambang emas yang dikelola oleh masyarakat. Legalitas ini akan diberikan setelah seluruh aspek hukum dan lingkungan dipenuhi. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, saat menghadiri puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 tingkat Provinsi Papua Barat yang berlangsung di Gedung Pertemuan Krooy, Kabupaten Kaimana.

“Kalau diikuti beberapa saat yang lalu, Pak Gubernur sudah sempat memberikan statement bahwa pemerintah provinsi akan melegalkan (tambang emas rakyat),” ujar Lakotani. Namun, ia menekankan bahwa proses legalisasi tidak bisa dilakukan secara serampangan. Menurutnya, ada sejumlah aspek legal formal yang harus menjadi perhatian utama sebelum proses penambangan rakyat dilegalkan oleh pemerintah.

“Di antaranya memperhatikan aspek lingkungan, pemberdayaan masyarakat, serta mendengar tanggapan dan masukan dari masyarakat adat yang tinggal di sekitar wilayah tambang,” tegasnya.

Terkait penutupan sementara aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di wilayah Kaimana oleh pihak kepolisian, Wakil Gubernur menyatakan dukungan penuh atas langkah penegakan hukum tersebut.

“Semua tindakan yang sifatnya ilegal memang harus dihentikan. Nanti setelah ada berbagai pertimbangan dan memenuhi semua aspek legal formal, baru kemudian akan dilegalkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jika aktivitas tambang masuk dalam kategori penambangan rakyat, maka proses perizinannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Namun, jika aktivitasnya berada dalam skala besar, maka kewenangan penerbitan izin berada di tangan pemerintah pusat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....