Jual Beli Hidup, Tradisi Jual Beli Masyarakat Banjar
- 07 Jun 2025 22:14 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Masyarakat Banjar dikenal sebagai komunitas yang kental dengan nilai-nilai Islam. Identitas keislaman begitu menyatu dengan kehidupan sehari-hari, tidak hanya dalam ibadah, tetapi juga dalam hubungan sosial dan aktivitas ekonomi atau yang dalam Islam disebut muamalah.
Salah satu praktik ekonomi tradisional yang berkembang dalam masyarakat Banjar adalah "jual beli hidup." Tradisi ini menjadi alternatif yang dinilai lebih sesuai dengan syariat Islam, terutama sebagai solusi atas kekeliruan dalam praktik gadai (sanda, dalam Bahasa Banjar), di mana penerima barang gadai kerap kali mengambil keuntungan dari pemanfaatan barang tersebut.
Dra. Hj. Rusdiyah, M. H. I (Dosen Fakultas Syariah UIN Antasari) menyampaikan dalam acara Ruhui Barakatan di Pro 4 RRI Banjarmasin, Sabtu (07/6/2025). Makna dan Pelaksanaan Jual Beli Hidup, ini merupakan transaksi jual beli dengan kesepakatan bahwa barang yang dijual tidak boleh diperjualbelikan kembali kepada pihak lain selain penjual pertama.
"Barang tersebut dapat ditebus kembali oleh penjual awal dengan harga yang sama, dan hak untuk membeli kembali (hak repurchase) bisa diwariskan kepada ahli warisnya." ucap Rusdiyah.
Proses pelaksanaan jual beli hidup biasanya dimulai dari komunikasi antara penjual dengan pembeli yang umumnya adalah kerabat, tetangga, atau pihak yang sudah saling percaya. Setelah terjadi kesepakatan terkait harga dan kondisi objek jual beli, seperti sawah atau tanah, maka dilangsungkanlah akad jual beli.
Tradisi ini masuk dalam kategori akad tenggang waktu, yakni akad yang dibolehkan selama tidak merugikan salah satu pihak dan membawa kemaslahatan bersama. Namun, satu hal penting yang harus diperhatikan adalah bahwa dalam akad ini tidak boleh disisipkan janji eksplisit untuk menjual kembali barang kepada penjual asal. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik dua akad dalam satu transaksi, yang bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Nilai Islam dan Budaya dalam Harmoni Masyarakat Banjar menjunjung tinggi nilai kekerabatan seperti badingsanakan (persaudaraan), batatulungan (saling tolong menolong), dan semangat musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan.
"Oleh karena itu, dalam praktik jual beli hidup pun, nilai-nilai ini turut menjadi landasan moral dalam menjalankan transaksi agar tetap berlandaskan keadilan, kejujuran, dan saling ridha." ucapnya.
Tradisi jual beli hidup tidak hanya menunjukkan kearifan lokal masyarakat Banjar dalam mengelola ekonomi, tetapi juga menggambarkan bagaimana ajaran Islam diimplementasikan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, jual beli hidup menjadi bukti bahwa nilai-nilai syariah dapat hidup berdampingan dengan tradisi lokal yang penuh makna, Rusdiyah mengakhiri obrolan dalam acara Ruhui Barakatan di Pro 4 Banjarmasin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....