Pemkab Kaimana Hentikan Outsourcing, Terapkan Sistem Kontrak Perorangan

  • 31 Mei 2025 09:36 WIB
  •  Kaimana

KBRN, Kaimana : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana secara resmi membatalkan skema perekrutan tenaga kerja melalui pihak ketiga (outsourcing) dan akan menggantinya dengan sistem kontrak langsung perorangan melalui mekanisme Penunjukan Langsung Perorangan (PJLP) oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kaimana.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad saat menjawab pertanyaan wartawan terkait realisasi perekrutan tenaga honorer daerah yang sebelumnya direncanakan melalui sistem outsourcing.

Menurut Bupati Hasan Achmad, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Kaimana untuk membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat lokal, khususnya para pencari kerja di wilayah Kabupaten Kaimana.

"Sementara ini kita gunakan PJLP (kontrak langsung perorangan). Kita berharap pada awal bulan Juni Tahun 2025 ini sudah dapat dimulai," ujar Bupati Hasan Achmad saat ditemui di Kaimana belum lama ini.

Bupati juga menekankan pentingnya kesiapan masing-masing OPD dalam menyambut kebijakan baru tersebut. Ia menyatakan bahwa sumber pendanaan untuk perekrutan tenaga kerja melalui sistem PJLP telah tersedia, sehingga pelaksanaan kebijakan ini tidak akan mengalami kendala berarti.

"Tiap OPD sudah bisa menyiapkan diri terkait dengan rencana perekrutan dimaksud. Sumber pembiayaannya juga jelas tersedia, sehingga kita bisa pekerjakan pencari kerja yang bersedia bekerja dengan model PJLP tersebut," jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi birokrasi serta memberikan perlindungan dan kejelasan hak bagi para tenaga kerja non-ASN di lingkungan Pemkab Kaimana.

Dengan diberlakukannya sistem PJLP, Pemkab Kaimana berharap dapat menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan transparan, serta memperkuat partisipasi masyarakat lokal dalam pembangunan daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....