SPMB SMA Jalur Domisili Didukung Nilai Raport 5 Semester
- 08 Mei 2025 10:52 WIB
- Denpasar
KBRN, Denpasar : Perubahan kebijakan dalam penerimaan murid baru yang sebelumnya dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru – PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru – SPMB diyakini akan memfasilitasi murid mendapatkan akses pendidikan berkualitas. Pasalnya dengan kebijakan sistem yang baru, Pemerintah membuka kuota yang lebih besar dalam jalur prestasi yakni 35 persen.
Kepala UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali Luh Made Seriarningsih kepada RRI di Denpasar, Kamis (8/5/2025) mengatakan, dengan kuota tersebut, para siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik akan bisa bersekolah di SMA maupun SMK yang diinginkan tanpa terbentur dengan jarak tempat tinggal maupun domisili.
Seriarningsih menyebut, dalam kuota domisili 30 persen juga tidak murni hanya berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah, namun juga harus didukung dengan nilai raport 5 semester.
“Iya untuk jalur prestasi diperbanyak, sementara kuota domisi tidak murni berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah. Namun harus didukung juga dengan nilai raport 5 semester. Hal ini akan memacu para siswa untuk meningkatkan nilai akademik, yang selama ini terkesan tidak menjadi prioritas mendapatkan sekolah,” ujar Seriarningsih.
Hal senada diungkapkan Kepala SMA Negeri 1 Denpasar M. Rida, dalam kebijakan SPMB, nilai raport 5 semester juga menjadi penentu mendapatkan sekolah. Ia menjelaskan, dalam jalur domisili tidak murni hanya berdasarkan jarak tempat tinggal, namun harus didukung nilai akademik dari nilai raport kelas 7 hingga kelas 9 semester 1.
Rida mengungkapkan, masing – masing jalur dalam SPMB, para siswa bisa memilih 3 sekolah yang dituju. Berbeda dengan PPDB yang hanya 1 sekolah di setiap jalur, yang berpotensi memunculkan masalah siswa tercecer.
“Saya rasa dengan SPMB tidak aka nada lagi murid tercecer, karena para siswa bisa mendaftar pada 3 sekolah di setiap jalur SPMB,” ungkap Rida.
Sistem Penerimaan Murid Baru – SPMB SMA memberikan ruang bagi para murid mendapatkan pendidikan berkualitas dan merata. Jika dalam PPDB, kuota zonasi yang mendominasi, kini dengan sistem yang baru jalur prestasi yang diperbanyak dengan kuota 35 persen. Sedangkan kuota domisili 30 persen yang harus didukung dengan nilai raport 5 semester, afirmasi 30 persen dan mutasi 5 persen. Para siswa juga bisa mencantumkan 3 sekolah dalam masing – masing jalur SPMB saat pendaftaran sekolah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....