Simak Sejarah HUT Kota Denpasar Setiap Tanggal 27 Februari

  • 14 Feb 2025 14:52 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Denpasar : Rangkaian kegiatan dalam rangka HUT Kota Denpasar telah di mulai. Tahukah Anda? Ibu kota Provinsi Bali yang telah berusia 237 Tahun pada tanggal 27 Februari 2025 ini, tidak hanya dikenal sebagai pusat pemerintahan dan pariwisata saja, namun juga kaya akan sejarah. Lalu bagaimana awal mula terbentuknya kota Denpasar?

Sejak abad ke-18, Denpasar telah melalui berbagai fase transformasi, mulai dari pusat kerajaan Badung, menjadi wilayah yang dikuasai oleh kolonial Belanda, hingga akhirnya berkembang pesat menjadi kota modern yang kita kenal sekarang. Perjalanan sejarahnya yang penuh dinamika, dari masa perjuangan melawan penjajahan hingga peran pentingnya dalam perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya Bali.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Tim Penelitian Universitas Udayana, kota ini berawal dari berdirinya Puri Denpasar oleh I Gusti Ngurah Made sebagai raja Badung pada tahun 1788. Taman Denpasar, Lokasi didirikannya keraton di beri nama Puri Denpasar.

Lokasi ini yang menjadi pusat pemerintahan Kerajaan Badung. Menurut informasi dari situs resmi Kota Denpasar, setelah peristiwa Puputan Badung melawan Belanda, pada tahun 1906 Puri Denpasar hancur. Pasca peperangan tersebut, Denpasar yang awalnya sebagai ibukota Kerajaan Badung, kemudian ditata menjadi ibu kota yang modern. Pemerintahan kolonial Belanda kemudian menjadikan Denpasar sebagai pusat administrasi Bali Selatan yang mencakup wilayah Karangasem, Klungkung, Gianyar, Tabanan, dan Badung. Selama masa revolusi, Denpasar juga menjadi markas pasukan Sekutu dan tentara NICA yang bertugas mengamankan Bali.

Kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada Tahun 1945 juga membuat Denpasar mengalami perkembangan pesar. Pasca kemerdekaan di pada tahun 1958, kota ini ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dan pusat pemerintahan Provinsi Bali untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Perkembangan yang pesat ini mendorong Pemerintah Kabupaten Badung untuk mengusulkan agar Denpasar mendapat status sebagai Kota Administratif. Usulan ini disetujui dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978, yang menjadikan Denpasar sebagai Kota Administratif dengan mencakup tiga kecamatan: Denpasar Barat, Denpasar Timur, dan Denpasar Selatan.

Pesatnya aktifitas masyarakat Denpasar juga memunculkan kebutuhan untuk pengelolaan yang lebih efisien. Kembali muncul usulan untuk menaikkan status Kota Administratif Denpasar menjadi Kota Madya Daerah Tingkat II. Usulan tersebut diterima oleh Pemerintah Pusat dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali pada tahun 1983, yang kemudian disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kota Madya Denpasar. Pada 27 Februari 1992, Menteri Dalam Negeri meresmikan Denpasar sebagai Kota Madya, yang menandakan perubahan penting dalam sistem pemerintahan di Bali.

Sebagai pusat kehidupan modern yang dinamis, Denpasar kini memiliki ciri khas kota metropolitan dengan berbagai aktivitas sosial budaya yang terus berkembang. Meski terus berkembang, Denpasar tetap menjaga sejarah dan budaya yang kaya, menjadikannya sebagai tempat yang unik di Provinsi Bali.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....