MK Bacakan Putusan PHPU Pilkada Kabupaten Tambrauw

  • 05 Feb 2025 17:04 WIB
  •  Sorong

KBRN, Sorong : Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw Tahun 2024 (PHPU Bupati Tambrauw 2024). Putusan Nomor 231/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar MK pada Rabu (5/2/2025). Thomas Kofiaga dan Pieter Mambrasar yang merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw Nomor Urut 3.


“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 231/PHPU.BUP-XXIII/2025 , tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.


Berdasarkan putuan hakim MK tersebut, maka hasil pemilu kepala daerah Kota Sorong dan Kabupaten Tambrauw tidak dapat diteruskan, sehingga hasil pilkada Kota Sorong dan Kabupaten Tambruw dinyatakan sah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....