Antrean Online di Aplikasi Mobile JKN

  • 03 Feb 2025 10:41 WIB
  •  Purwokerto

KBRN, Banyumas: BPJS kesehatan menghadirkan layanan antrean online yang sudah terkoneksi dengan aplikasi mobile JKN. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam kepastian pelayanan di fasilitas kesehatan.

“Untuk antrean online sangat memudahkan masyarakat karena dapat diakses dari mana saja dan dimana saja yang penting ada jaringan internet serta gadget yang memadai”, ungkap Elda Yugiana selaku Koordinator Edukasi dan Penanganan Pengaduan Peserta BPJS Kesehatan.

Manfaat lainnya yakni kenyamanan, karena cukup dilakukan dari rumah saja sehingga tak perlu mengantri untuk daftar di pusat kesehatan setempat - imbuhnya.

Keunggulan dari fitur antrean online JKN diantaranya adalah peserta mendapatkan estimasi waktu pelayanan, jadi peserta bisa dateng ke fasilitas kesehatan sesuai dengan waktu mereka dilayani. Sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama.

Fitur lainnya yaitu Icare yang bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN sebagai fitur untuk melihat riwayat layanan kesehatan. Setelah peserta melakukan pemeriksaan akan muncul histori pelayanan diantaranya ada diagnosa, keluhan, terapi obat dan non obat yang diberikan.

Adapun mekanisme penggunaan fitur antrean online di aplikasi JKN:

● Dimulai dengan mengunduh software di Appstore atau Playstore

● Kemudian melakukan registrasi

● Peserta dapat membuka menu pendaftaran pelayanan antrian

● Lalu di klik sehingga muncul button pilihan fasilitas tingkat pertama dan fasilitas rujukan tingkat lanjut.

● Peserta diarahkan untuk memilih fasilitas tingkat pertama yang merupakan faskes terdaftarnya peserta

● Muncul pilihan poli dari umum, gigi, laboratorium atau kunjungan online

● Masukan tanggal pendaftaran lalu pilih untuk berobat hari ini atau esok

● Kemudian memilih jadwal dokter yang tersedia di faskes tertera.

● Masukan jenis keluhan saat itu dan klik simpan

● Jika semua alur pendaftaran selesai, akan muncul nomor antrian, waktu pelayanan, dan sisa antrian akan tampil

Khusus yang mengambil faskes tingkat rujukan peserta harus memiliki surat kontrol atau rujukan dari faskes tingkat pertama. Apabila tidak mendapatkan rujukan, maka tidak dapat mendaftar di aplikasi mobile JKN.

Elda Yugiana menambahkan bahwa Fasilitas tingkat pertama dapat didaftarkan h-1 atau dihari h dan khusus untuk hari h bisa didaftarkan sebelum 1 jam poli buka sampai 1 jam sebelum poli tutup.

Biasanya pendaftaran di klinik atau poli dapat dilakukan dalam rentang waktu yang cukup singkat, namun di rumah sakit sendiri memiliki settingan waktu lain menyesuaikan dengan layanan kesehatan yang dijadwalkan.

“Ada rumah sakit yang hanya bisa didaftar saat h-3, ada pula ada yang h-7 sampai h-30. Jadi masing-masing RS menyesuaikan dengan SDS (sarana dan prasarana), jadwal dokter, dan SDM-nya. Peserta dapat mengunjungi pojok mobile JKN untuk menanyakan kebijakan setiap rumah sakit terkait alur pendaftaran”, pungkas Elda Yugiana.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....